Ambon - Berita Maluku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau langsung Kapal MV Hai Fa, asal China berbendera Panama, yang ditangkap tim KKP karena mencuri ikan di wilayah perairan Maluku pada awal Januari 2015. "Kami meninjau Kapal MV Hai Fa untuk mendengar secara langsung isi hati Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) setelah proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon," kata Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, usai peninjauan, di Ambon, Selasa (12/5/2015).
Pimpinan KPK Adnan bersama Staf berada di Ambon dalam rangka mengikuti Rapat Monev Koordinasi dan Supervisi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Sektor Kelautan Tiga Provinsi yakni Maluku, Papua dan Papua Barat. Menurut dia, pihaknya ingin mendengar langsung suara hati Nahkoda dan ABK, setelah mereka divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Ambon. "Kami berbicara langsung dengan Nahkoda dan ABK untuk mendengar isi hatinya terkait keberadaan mereka di wilayah perairan Indonesia sebelum maupun sesudah ditangkap tim KKP beberapa waktu lalu," katanya.Adnan mengatakan, pihaknya saat bertemu langsung dengan Nahkoda dan ABK ada beberapa pertanyaan yang diajukan, diantaranya mengapa harus menunggu selama proses peradilan yang cukup lama?
Kemudian pertanyaan berikutnya, apakah mereka sadar masuk wilayah Indonesia melanggar peraturan?, apakah ada pihak-pihak tertentu yang 'membacking' masuk wilayah perairan Indonesia? Tetapi pertanyaan terakhir ini jawaban mereka tidak jelas. "Kalau pertanyaaan itu mereka jawab terus terang, sudah pasti ada pintu masuk untuk mengusut lebih jauh lagi pihak-pihak yang berada di belakang mereka, karena seakan-akan selama ini tidak bisa disentuh," katanya. Hasil curian ikan oleh Kapal MV Hai Fa mencapai 900,702 ton, dengan riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil (Sphyma spp) dan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri, karena tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Adnan juga mengakui, pihaknya menemukan data sejumlah kapal penangkapan ikan yang beroperasi di wilayh perairan Maluku. "Saya mendapatkan data cukup valid yakni sebanyak 430 buah kapal penangkap ikan yang beroeprasi di perairan Maluku tetapi dari ratusan kapal tersebut sebanyak 144 buah kapal diantaranya tidak jelas keberadaanya," ujarnya. Menurut dia, posisi kapal yang tidak jelas tersebut, perlu dicari tahu posisinya sehingga jelas keberadaannya. "Kami sekarang mengantongi data lapangan yang cukup valid, sehingga perlu mendalami dan mempelajarinya, apakah kasus seperti ini lazim terjadi?," kata Adnan. (ant/bm 10)
http://www.beritamalukuonline.com/2015/05/kpk-ke-ambon-tinjau-kapal-hai-fa.html
Pimpinan KPK Sidak MV Hai Fa
Pimpinan KPK Sidak MV Hai Fa
Ambon - Kasus yang dilakukan kapal pengumpul ikan MV Hai Fa ternyata tak luput dari pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buktinya, Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kapal berbendera Panama tersebut, Selasa (12/5) siang.
Sidak dilakukan dengan menggunakan kapal pengawas perikanan KN Hiu Macan 306. Kapal yang dikomandani Eko Priyono itu berlayar dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui pukul 13.00 WIT menuju per-airan Teluk Dalam, lokasi dimana MV Hai Fa berlabuh.
Setelah merapat, Adnan Pandu bersama sejumlah stafnya kemudian melakukan sidak di kapal. Rombongan diterima nakhoda MV Hai Fa, Zhu Nian Le. Adnan langsung menanyakan kondisi kapal maupun ABK dari Zhu Nian Le melalui perantaran salah satu ABK yang bisa berbahasa Inggris. Namun karena keterbatasan pemahaman bahasa Inggris dari ABK tersebut membuat keinginan Adnan yang mendalami pelanggaran yang dilakukan kapal yang memuat 23 ABK berkembangsaan Tiongkok tersebut terhambat.
Adnan kepada wartawan disela-sela kunjungan terse-but mengatakan saat bertemu ABK MV Hai Fa, ia berkeinginan untuk menelusuri dugaan adanya beking dibalik operasional kapal tersebut.
“Saya sebenanya ingin menelusuri dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang jadi beking namun karena kendala bahasa sehingga tidak ABK kesulitan untuk menjawabnya,” katanya.
Menurut Adnan, dirinya juga berupaya menelusuri pelanggaran yang dilakukan para nahkoda dan ABK. “Saya juga mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan secara sadar diketahui oleh nahkoda dan ABK, namun ternyata mereka tak sadar telah melanggar ketentuan berlayar maupun melakukan kegiatan terkait kelautan dan perikanan di wilayah perairan Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, kata Adnan, sebenarnya para ABK tersebut bisa kembali ke negara asalnya sementara kapalnya yang ditinggalkan di Ambon selama proses hukum berlangsung.
“Saya heran kenapa mereka mau tungguin kapal tersebut. Jumlahnya juga sangat besar yaitu 23 orang. sebenarnya para ABK tersebut bisa kembali ke negara asalnya sementara kapalnya yang ditinggalkan di Ambon selama proses hukum berlangsung,” katanya
Adnan juga menegaskan KPK akan telusuri keberadaan kapal-kapal eks asing yang beroperasi di wilayah Maluku.
“Kita dapat data dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) Tual bawah dari 430 kapal yang beroperasi secara resmi di wilayah ini ternyata 144 kapal diantaranya per 17 April 2015 tidak jelas keberadaannya. Jadi kita telusuri data yang sangat bagus ini,” tandasnya
Sebagaimana diketahui, Kapal MV Hai Fa merupakan kapal pelaku illegal fishing. Pasalnya, kapal itu dengan sengaja mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) dan sistem pelacakan otomatis (Automatic Identification System/AIS) sehinga sulit dilacak satelit. Selain Itu, kapal MV Hai Fa juga tak memiliki Surat Layak Operasi (SLO).
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah menolak banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap nakhoda MV Hai Fa, Zhu Nian Le (43). Nahkoda kapal berbendera Panama yang ditangkap di Perairan Wanam pada 26 Desember 2014 ini hanya membayar uang sebesar Rp200 juta kepada negara..
Majelis hakim PT Ambon yang diketuai Gatot Supramono memperkuat vonis Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Ambon atas nakhoda MV Hai Fa berupa membayar denda Rp200 juta.
Putusan PT Ambon ini dikeluarkan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan yang telah menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Grace Siahaya dan Michael Gaspersz berupa denda sebesar Rp200 juta.
Hakim PT Ambon menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan tingkat banding, penuntut umum tidak mengajukan memori banding.
Pertimbangan lainnya adalah setelah mempelajari berita acara sidang dan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar dasar pertimbangan hukumnya.
JPU memang tidak bisa memasukan data dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam memori banding untuk vonis terhadap Zhu Nian Le.Jejak sejarah pergerakan MV.Hai Fa dan jadwal perjalanan kapal berbendera Panama itu baru diketahui setelah Bakamla mengirimkannya ke Kejati Maluku pada 7 April 2015.
KKP ternyata sejak awal penyidikan tidak menyampaikan data atau informasi berupa jejak sejarah pergerakan MV Hai Fa dan jadwal perjalanan kapal tersebut sejak Juni 2014.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon Mathius di Ambon pada 23 Maret 2015 memutuskan, nakhoda MV.Hai Fa divonis bersalah melanggar Undang-Undang Perikanan RI Nomor 31 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 45 tahun 2009 dan membayar Rp200 juta.
Bila tidak membayar ganti rugi kepada negara, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan (subsider) selama enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis karena perbuatannya mengangkut 15 ton ikan hiu koboi (Carcharhinius longimanus) dan hiu martil (Sphyma spp) dan tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Jenis ikan hiu ini dilarang untuk diekspor ke luar ne-geri berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014. Majelis hakim juga memutuskan MV Hai Fa berbendera Panama dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu di-rampas untuk negara. (S-12)
- Lihat lebih lanjut di: http://www.siwalimanews.com/post/pimpinan_kpk_sidak_mv_hai_fa#sthash.MS9rlWGC.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar