30 Mei, 2015

Lima Kapal Ikan Illegal ditangkap Kapal Pengawas KKP

 
Setelah dilakukan penengelam kapal sebanyak 41 kapal illegal pada tanggal 20 Mei 2015 di beberapa tempat, lagi lagi Kapal Pengawas aparat  Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lima kapal illegal  ditangkap oleh dua kapal pengawas KKP pada tanggal 25 Mei 2015 dan 26 Mei 2015.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 002 yang dinahkodai oleh Fredo Maelissa menangkap dua kapal ikan illegal di Laut Sulawesi yaitu KM. Marinir dengan Nahkoda Ryan P. Enrijo kebangsaan Philipina dengan Barang Bukti 1 buah radio SSB, 2 unit perahu pakura, ikan 6 ekor  (+ 50 kg) dan pancing hand line 25 buah pada tanggal 25 Mei 2015 pukul 06.15 WITA pada Posisi 030 09.46’ LU – 1240 44.05’ BT.
Kapal kedua KM. Atari 88 dengan Nahkoda Joney Salaysay kebangsaan Philipina dengan Barang Bukti 1 buah radio SSB, 1 buah GPS, 4 unit perahu pakura, ikan 1 ekor  (+ 10 kg) dan pancing hand line 20 buah pada tanggal 25 Mei 2015 pukul 09.00 WITA pada Posisi 030 00.27’ LU – 1240 43.92’ BT
Penangkapan selanjutanya dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 006 yang dinahkodai oleh Eko Priyono, S.St.Pi menangkap tiga kapal ikan illegal di Laut Maluku yaitu KM. Solavide dengan Nahkoda Arisdo Fernando kebangsaan Indonesia pada tanggal 26 Mei 2015 pukul 09.05 WITA pada Posisi 000 37.26’ LU – 1250 50.57’ BT, KM. Badit dengan Nahkoda Jefan Somba kebangsaan Indonesia pada tanggal 26 Mei 2015 pukul 09.15 WITA pada Posisi 000 37.30’ LU – 1250 50.49’ BT dan KM. Christian dengan Nahkoda Hendrik Yohanis Moningka kebangsaan Indonesia pada tanggal 26 Mei 2015 pukul 13.45 WITA pada Posisi 000 52.01’ LU – 1250 35.11’ BT


Menurut kedua Nahkoda Kapal Pengawas mereka kapal illegal ini melanggar melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (1) (2) jo pasal 27 ayat (1) (2), pasal 45, pasal 42 ayat (3) jo pasal 98 dan pasal 43 jo pasal 100 C  Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan pasal 35 (A) ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang 31 tahun 2004.


Kapal-kapal tersebut saat ini sudah di Adhock ke Dermaga Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk diproses lebih lanjut.







 
 

Tidak ada komentar: