25 Mei, 2015

Di Hari Kebangkitan Nasional 41 Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan

Rini Friastuti - detikNews

Buum!  Di Hari Kebangkitan Nasional 41 Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan

Bitung - Menyambut Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh tepat pada tanggal 20 Mei, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan TNI AL dan Polri menenggelamkan 41 kapal pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. Penenggelaman tersebut akan dilaksanakan serentak di 4 wilayah yang ada di Indonesia.Penenggelaman kapal illegal fishing sendiri dilaksanakan Rabu (20/5/2015) pukul 10.00 WIB atau pukul 11.00 WITA. Empat wilayah yang akan menjadi tempat penenggelaman kapal oleh KKP, yakni di perairan Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 6 kapal, perairan Bitung, Sulawesi Utara sebanya 15 kapal, perairan Belawan, Sumatera Utara sebanyak 1 kapal dan di perairan Idi, Aceh, sebanyak 1 kapal."

Ini sesuai dengan rencana awal sesuai gabungan dari TNI, Polair dan hasil tangkan KKP, seluruhnya ada 41 kapal. Penenggelaman kapal sesuai instruksi dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin kepada wartawan di perairan Bitung, Sulawesi Utara.

Sementara itu berdasarkan koordinasi dengan TNI AL, di hari yang sama juga akan menenggelamkan 22 kapal yang pelaksanaannya dipusatkan di Ranai, Kepulauan Riau.Penenggelaman kapal dilakukan dengan menggunakan dinamit berdaya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi sebagai rumpon di lokasi penenggelaman. "

Diharapkan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi habitat baru bagi ikan-ikan sehingga dapat menjaga kelestarian sumber daya kelautan," jelasnya.Dari 41 kapal yang ditenggelamkan, lanjut Asep, 15 kapal yang ditenggelamkan di perairan Bitung merupakan kapal berbendera Filipina. "Kesebelas kapal tersebut ditangkap oleh armada Kapal Pengawas KKP maupun Kapal Polisi Beo 5013 dengan pelanggaran melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia," kata dia.Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilaksanakan sesuai Pasal 63 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sementara tindakan khusus seperti penenggelaman kapal ini diatur dalam Pasal 76A UU Nomor 45 tahun 2009. Penenggelaman kapal illegal fishing dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti diatur dalam KUHAP.


Tidak ada komentar: