15 Agustus, 2014

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DITJEN PSDKP

 
Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP, perlu dilakukan pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi. Demikian diungkapan Sekretaris Ditjen. PSDKP, Ida Kusuma W., pada saat acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP, 11/8.


Sosialisasi dihadiri oleh pejabat Eselon II, III, dan IV lingkup Direktorat Jenderal PSDKP, termasuk para Kepala Pangkalan/Stasiun PSDKP. 


Sosialiasi yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal KKP, menyampaikan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tetnag Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya untuk melaporkan adanya gratifikasi, pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KKP, yang beralamat di Gedung Mina Bahari III Lantai IV atau dapat mengunjungi situs www.upg.kkp.go.id. 

Unduh Lampiran :  27-permen-kp-2014-ttg-pedoman-teknis-pengendalian-gratifikasi-di-lingkungan-kkp.pdf

http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/125/?category_id=20

Tidak ada komentar: