Dalam
rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di
lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP, perlu dilakukan pengendalian
terhadap penerimaan gratifikasi. Demikian diungkapan Sekretaris Ditjen.
PSDKP, Ida Kusuma W., pada saat acara Sosialisasi Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal PSDKP, 11/8.
Sosialisasi
dihadiri oleh pejabat Eselon II, III, dan IV lingkup Direktorat
Jenderal PSDKP, termasuk para Kepala Pangkalan/Stasiun PSDKP.
Sosialiasi
yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal KKP,
menyampaikan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tetnag Pengendalian Gratifikasi Di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri
tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan
pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya
untuk melaporkan adanya gratifikasi, pegawai Kementerian Kelautan dan
Perikanan dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KKP, yang beralamat di Gedung Mina Bahari III Lantai IV atau dapat
mengunjungi situs www.upg.kkp.go.id.
http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/125/?category_id=20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar