MALUKUnews, Ambon:
Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan potensi sumberdaya perikanan
di daerah itu mencapai 1,64 juta ton per tahun yang memberikan
kontribusi sebesar 26,3 persen potensi perikanan nasional.
"Kondisi oseanografi perairan laut Maluku menjadikannya
sebagai jalurnya jenis ikan bernilai ekonomi tinggi (pelagis besar)
seperti ikan tuna," kata Gubernur Said pada kegiatan Reformulasi Konsep
Lumbung Ikan Nasional (LIN), di Ambon, Rabu (14/8). LIN telah dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2010.
Menurut Gubernur, hasil pengkajian stok ikan yang
dilakukan Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) menunjukan potensi
sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPP-NRI) 714 laut Banda dan sekitarnya sebesar 248.400 ton
per tahun, dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sebesar
198.700 ton per tahun.
Selanjutnya, untuk WPP-NRI 715 di laut Seram dan
sekitarnya potensi sumberdaya ikan yang tersedia sebesar 587.000 ton per
tahun dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan adalah sebesar
469.500 ton per tahun.
Disamping itu, potensi sumberdaya ikan yang terdapat di
WPP-NRI 718 di laut Arafura dan sekitarnya sebesar 792.100 ton per tahun
dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sebesar 633.600 ton per
tahun.
"Total keseluruhan dari tiga WPP tersebut sebanyak 1,6
juta ton per tahun. Ketiga wilayah pengelolaan itu pemerintah pusat
telah dicanangkan sebagai LIN pada 4 Agustus 2010, di Ambon," kata
Gubernur Said.
Dikatakan, ketiga WPP tersebut menjadi produk andalan
daerah Maluku karena kesuburan perairan yang dipengaruhi oleh massa air
yang selalu mengalir bergantian dari lautan Pasifik dan lautan Hindia
(Indonesia) yang melewati perairan Maluku.
Selain itu, setiap bulan Agustus di musim timur terjadi
proses "Up Welling" (pengadukan) massa air yang berada di laut Banda
menyebabkan terjadi kesuburan perairan.
"Tiga WPP tersebut sudah menjadi kawasan penghasilan ikan
utama Indonesia secara berkelanjutan yang pengelolaannya terintegrasi
didalam kerangka Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).
Oleh karena itu, upaya untuk menjamin ketersediaan
sumberdaya ikan ketiga WPP tersebut harus dikawal dengan baik semua
pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun
stakeholder seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, nelayan,
pembudidaya, pengelola, masyarakat pesisir termasuk
perusahaan-perusahaan perikanan.
"Terkait dengan itu, konsep LIN perlu diformulasikan
kembali untuk meletakan tanggung jawab pemangku kepentingan agar dapat
diketahui dengan jelas tanggung jawab masing-masing demi kelestarian LIN
dalam konsep yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku,"
ujar Gubernur Said. (republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar