Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) tahun ini kembali meraih penghargaan dalam bidang pelayanan
publik. Penghargaan kali ini berupa predikat kepatuhan standar pelayanan
publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. KKP dinilai
telah memenuhi kewajiban dalam penyediaan komponen Standar Pelayanan
Publik sebagaimana ketentuan pasal 15 dan Bab V Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Predikat ini menjadi bukti nyata
atas komitmen KKP dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di
lingkungan kementerian. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal
Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, usai menerima
penghargaan predikat kepatuhan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jum’at
(18/7).
Sebelumnya
dalam bidang pelayanan publik, KKP telah meraih penghargaan inovasi
pelayanan publik terbaik tahun 2014. Penghargaan tersebut diberikan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada
Balai Karantina Ikan Semarang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT)
KKP. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Boediono
kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo pada tanggal 30
April 2014 yang lalu di Jakarta. “Salah satu kriteria penilaian
terhadap kompetisi inovasi pelayanan publik ini antara lain dilihat dari
dampak terhadap masyarakat, keberlanjutan, serta harus bisa direplikasi
oleh pihak lain, dan sudah diterapkan minimal setahun”, kata Sjarief.
Menurut
Sjarief, kedua penghargaan tersebut diatas merupakan buah manis dari
hasil kerja keras segenap pejabat dan karyawan lingkup KKP guna memenuhi
hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang prima.
“Kedepan KKP akan terus meneguhkan komitmen dalam mewujudkan sistem
penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian yang layak
sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik”,
kata Sjarief.
Sjarief
menuturkan, sebagai salah satu bentuk komitmen yang ditempuh yakni
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02
Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan KKP. Melalui Permen
tersebut unit layanan publik diarahkan untuk berorientasi pada kebutuhan
dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan sehingga dapat
meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan barang dan jasa.
“Permen tersebut diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat
terhadap pelayanan publik di lingkungan kementerian”, ungkap Sjarief.
Sjarief
menjelaskan, pelayanan publik di lingkungan KKP meliputi tiga jenis.
Pertama, pelayanan barang publik yaitu berupa produk hasil perikanan
budidaya, produk pengolahan hasil perikanan budidaya/tangkap, produk
hasil kelautan (non konsumsi), dan produk hasil penelitian dan
pengembangan kelautan dan perikananyaitu pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk/jenis barang. Kedua, pelayanan jasa publik berupa jasa
pelayanan data dan statistik, jasa pelabuhan perikanan, jasa budidaya
perikanan, jasa pemasaran, jasa pengolahan dan pemasaran hasil
perikanan, jasa pengelolaan modal usaha, jasa pemberdayaan masyarakat
pesisir, jasa pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, jasa
pengawasan pembangunan kelautan dan perikanan dan pengelolaan pengaduan
masyarakat, jasa penelitian dan pengembangan, jasa pendidikan dan
pelatihan, serta jasa karantina ikan dan pengujian mutu hasil perikanan.
“Kemudian, pelayanan administratif yakni tindakan administratif
kementerian yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, berupa perizinan,
sertifikasi dan rekomendasi di bidang kelautan dan perikanan ”, jelas
Sjarief.
Sjarief menambahkan, predikat kepatuhan diberikan setiap tahunnya pada tanggal 18 Juli dan diberikan kepada Unit Pelayanan Publik (UPP) di Kementerian dan Lembaga serta Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten. Predikat kepatuhan merupakan
salah satu upaya pemerintah dalam mendorong tercapainya pelayanan publik
yang berkualitas di Indonesia. “Sedangkan di lingkup kementerian kami
memiliki penghargaan Adhibakti Mina Bahari, sebagai bentuk apresiasi
terhadap unit pelayanan yang mempunyai peringkat tertinggi”, tandas
Sjarief.
Penghargaan Adibakti Mina Bahari
(AMB), merupakan bentuk apresiasi KKP atas peran aktif, serta
kepedulian para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengelolaan
sumber daya kelautan dan perikanan. Penghargaan ini ditujukan untuk
memberikan apresiasi terhadap perorangan, kelompok atau unit kerja non
pelayanan publik lingkup KKP dan pemangku kepentingan yang telah
berprestasi di sektor kelautan dan perikanan. Pada tahun 2013 KKP telah
memberikan lebih dari 100 penghargaan AMB yang terbagi dalam 36
kategori. “Ajang ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya keterpaduan
visi dan misi antara pembina dengan para pemangku kepentingan, sehingga
dapat meningkatkan peran masing-masing dalam pembangunan kelautan dan
perikanan”, tutup Sjarief.
Jakarta, 18 Juli 2014
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Pelaksana Tugas
Anang Noegroho
Narasumber :
1. Sjarief Widjaja
Sekretaris Jenderal KKP.
2. Anang Noegroho
Plt. Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar