JAKARTA
|— Pemerintah diharapkan memperjelas kebijakan penangkapan ikan
menggunakan kapal tangkap purse seine, yang dinilai sebagai pemicu penurunan jumlah produksi ikan tuna, cakalang dan tongkol di Indonesia.
Ketua Komisi Tuna Indonesia Martani Huseini mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya menyeimbangkan pemberian izin penangkapan tuna menggunakan kapal purse seine kecil yang selama ini malah menjaring baby tuna di permukaan laut dan membuat produksi menjadi tidak maksimal.
"Kita harapkan kebijakan baru mengenai izin penangkapan menggunakan purse seine, karena selama ini yang ditangkap cakalang dan tuna yang masih kecil. Ini bisa merusak, karena tangkapan tuna besar jadi tidak bisa dihasilkan," katanya kepada Bisnis, (21/7/2014).
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) produksi ketiga hasil tangkap ini memang menurun dari 1.136.940 ton pada tahun 2012 menjadi 1.070.090 pada 2013. Volume ekspor ikut menurun dari 201.160 ton pada tahun 2012 menjadi 105.106 ton pada 2013.
Selain itu, Martani mengatakan produksi akan terus menurun jika tidak ada kebijakan baru mengenai permasalahan ini. Terlebih, aktivitas di laut Banda selaku markas produksi tuna dikelilingi oleh kapal purse seine kecil yang tidak seharusnya menangkap ikan tuna yang belum pada waktu panennya.
Kepala Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar mengatakan sampai saat ini pemerintah tidak membatasi izin kapal penangkapan ikan di Indonesia.
Dari 4000 kapal yang diberikan izin oleh pemerintah pusat, sebanyak 700 hingga 800 kapal adalah purse seine jenis kecil (10-30gt)."Ini harus dikurangi dan dibatasi wilayah penangkapannya karena mengancam kelestarian lingkungan,"katanya.
Dia juga mengatakan seharusnya laut Banda selaku fishing ground penangkapan tuna, cakalang dan tongkol dilindungi dari aktivitas penangkapan dengan menggunakan purse seine.
"Kita harus mengatur, harus ada izin untuk tuna dibiarkan bertelur, tumbuh lalu pada masanya kita tangkap. Sementara nelayan di pulau Buru mengeluh pada saya bahwa menangkap ikan tuna semakin susah,"jelasnya..
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Ikan (SDI) KKP Toni Ruchimat mengatakan regulasi mengenai pengembangan baby tuna selalu dijalankan seperti yang diatur oleh Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).
“Sesuai resolusi, kami selalu melakukan penutupan penangkapan pada Juli hingga Oktober untuk memberikan waktu pertumbuhan pada baby tuna,” katanya saat dihubungi Bisnis.
Toni mengatakan bahwa scientific committee dari Regional Fisheries Management Organisation (RFMO) selalu memberikan laporan mengenai hasil tangkapan tuna setiap tahunnya. Dia memastikan bahwa cage composition baby tuna masih berada dibawah 10%.
“Masih dibawah 10%, karena kami selalu diberikan rekomendasi setiap tahunnya. Kedepannya, RFMO pasti akan mengupayakan untuk melarang sustainability ini,” katanya.
Ketua Komisi Tuna Indonesia Martani Huseini mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya menyeimbangkan pemberian izin penangkapan tuna menggunakan kapal purse seine kecil yang selama ini malah menjaring baby tuna di permukaan laut dan membuat produksi menjadi tidak maksimal.
"Kita harapkan kebijakan baru mengenai izin penangkapan menggunakan purse seine, karena selama ini yang ditangkap cakalang dan tuna yang masih kecil. Ini bisa merusak, karena tangkapan tuna besar jadi tidak bisa dihasilkan," katanya kepada Bisnis, (21/7/2014).
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) produksi ketiga hasil tangkap ini memang menurun dari 1.136.940 ton pada tahun 2012 menjadi 1.070.090 pada 2013. Volume ekspor ikut menurun dari 201.160 ton pada tahun 2012 menjadi 105.106 ton pada 2013.
Selain itu, Martani mengatakan produksi akan terus menurun jika tidak ada kebijakan baru mengenai permasalahan ini. Terlebih, aktivitas di laut Banda selaku markas produksi tuna dikelilingi oleh kapal purse seine kecil yang tidak seharusnya menangkap ikan tuna yang belum pada waktu panennya.
Kepala Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar mengatakan sampai saat ini pemerintah tidak membatasi izin kapal penangkapan ikan di Indonesia.
Dari 4000 kapal yang diberikan izin oleh pemerintah pusat, sebanyak 700 hingga 800 kapal adalah purse seine jenis kecil (10-30gt)."Ini harus dikurangi dan dibatasi wilayah penangkapannya karena mengancam kelestarian lingkungan,"katanya.
Dia juga mengatakan seharusnya laut Banda selaku fishing ground penangkapan tuna, cakalang dan tongkol dilindungi dari aktivitas penangkapan dengan menggunakan purse seine.
"Kita harus mengatur, harus ada izin untuk tuna dibiarkan bertelur, tumbuh lalu pada masanya kita tangkap. Sementara nelayan di pulau Buru mengeluh pada saya bahwa menangkap ikan tuna semakin susah,"jelasnya..
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Ikan (SDI) KKP Toni Ruchimat mengatakan regulasi mengenai pengembangan baby tuna selalu dijalankan seperti yang diatur oleh Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC).
“Sesuai resolusi, kami selalu melakukan penutupan penangkapan pada Juli hingga Oktober untuk memberikan waktu pertumbuhan pada baby tuna,” katanya saat dihubungi Bisnis.
Toni mengatakan bahwa scientific committee dari Regional Fisheries Management Organisation (RFMO) selalu memberikan laporan mengenai hasil tangkapan tuna setiap tahunnya. Dia memastikan bahwa cage composition baby tuna masih berada dibawah 10%.
“Masih dibawah 10%, karena kami selalu diberikan rekomendasi setiap tahunnya. Kedepannya, RFMO pasti akan mengupayakan untuk melarang sustainability ini,” katanya.
BISNIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar