JAKARTA – Promosi, mutasi, dan demosi pada suatu instansi pemerintah, merupakan bagian dari dinamika organisasi, dalam rangka penguatan organisasi, melalui pembinaan karier pegawai negeri sipil pemangku jabatan struktural. Oleh karena itu, mutasi hendaknya dimaknai sebagai peluang untuk memperluas wawasan dan menimba pengalaman baru di lingkungan yang baru. Demikian
arahan Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, saat melantik
pejabat Eselon IV lingkup Ditjen. PSDKP di Ruang Rapat Hiu Macan Gedung
Mina Bahari III, KKP (7/4).
Direktur Jenderal PSDKP menambahkan, untuk
memperkuat peran Pengawas Perikanan di lapangan, Menteri Kelautan dan
Perikanan pada tanggal 14 April 2014 telah menetapkan instrumen hukum
bagi pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan berupa Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas
Pengawas Perikanan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan Menteri KP yang
diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 April 2014,
memiliki ruang lingkup pengaturan yang meliputi Pengawas Perikanan, tata
cara pelaksanaan tugas, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaporan, dan
pembinaan Pengawas Perikanan. Peraturan Menteri ini menjadi payung hukum
bagi Pengawas Perikanan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga
tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak, tegas Syahrin Abdurrahman.
Pada
kesempatan tersebut, Direktur Jenderal PSDKP mengucapkan terima kasih
kepada pejabat yang lama atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas selama
menjabat. Bagi pejabat yang baru dilantik, jadikan jabatan ini sebagai
suatu amanah untuk senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik,
lakukan reformasi dan inovasi, bekerja secara disiplin dan sesuai dengan
peraturan.
Pelantikan
berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor KEP.14/SJ-KKP/KP.430/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Penetapan
Pejabat Struktural Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Pejabat yang dilantik :
1. Raden
Roro Gunarti, S.Pi., sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kepegawaian
dan Jabatan Fungsional pada Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat
Jenderal PSDKP,
2. Sri
Sumartini, S.H., sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Persuratan
pada Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal PSDKP,
3. Saiful
Bahri, A.Pi, M.Si, sebagai Kepala Seksi Pengawasan Pesisir pada
Subdirektorat Pengawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat
Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar