12 Juli, 2014

PELANTIKAN PEJABAT ESELON IV DITJEN. PSDKP


JAKARTA – Promosi, mutasi, dan demosi pada suatu instansi pemerintah, merupakan bagian dari dinamika organisasi, dalam rangka penguatan organisasi, melalui pembinaan karier pegawai negeri sipil pemangku jabatan struktural. Oleh karena itu, mutasi hendaknya dimaknai sebagai peluang untuk memperluas wawasan dan menimba pengalaman baru di lingkungan yang baru. Demikian arahan Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, saat melantik pejabat Eselon IV lingkup Ditjen. PSDKP di Ruang Rapat Hiu Macan Gedung Mina Bahari III, KKP (7/4). 
Direktur Jenderal PSDKP menambahkan, untuk memperkuat peran Pengawas Perikanan di lapangan, Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 14 April 2014 telah menetapkan instrumen hukum bagi pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Peraturan Menteri KP yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 April 2014, memiliki ruang lingkup pengaturan yang meliputi Pengawas Perikanan, tata cara pelaksanaan tugas, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaporan, dan pembinaan Pengawas Perikanan. Peraturan Menteri ini menjadi payung hukum bagi Pengawas Perikanan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak, tegas Syahrin Abdurrahman.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal PSDKP mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas selama menjabat. Bagi pejabat yang baru dilantik, jadikan jabatan ini sebagai suatu amanah untuk senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik, lakukan reformasi dan inovasi, bekerja secara disiplin dan sesuai dengan peraturan.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/SJ-KKP/KP.430/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Penetapan Pejabat Struktural Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Pejabat yang dilantik :
1.     Raden Roro Gunarti, S.Pi., sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kepegawaian dan Jabatan Fungsional pada Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal PSDKP,
2.     Sri Sumartini, S.H., sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Persuratan pada Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal PSDKP,
3.     Saiful Bahri, A.Pi, M.Si, sebagai Kepala Seksi Pengawasan Pesisir pada Subdirektorat Pengawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.

Tidak ada komentar: