Penyidik Pegawai Negeri Sipil Stasiun Pengawasan
SDKP Tual telah merampungkan penyidikan terhadap pelaku pembom ikan yang
meresahkan masyarakat di perairan Teluk Doreri Manokwari Papua Barat
berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari No. B-174/T.1.12/Euh.1/06/2014 Tanggal 20 Juni
2014
Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan
An. Tersangka Pilemon Korwa Nahkoda KM. Tanpa Nama dinyatakan
sudah lengkap (P21).
Penyidik PNS Perikanan yaitu Yopi Yuspilan, S.Pi dari Stasiun PSDKP Tual dan Zulkifli Henan, S.Pi dari DKP
Papua Barat disaksikan oleh Mukhtar, A.Pi, M.Si Penyidik PPNS Perikanan Senior
yang juga Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual
melakukan penahanan tersangka karena akan diserahkan esok hari ke pihak Kejaksaan
Negeri Manokwari dihalang-halangin pihak keluarga, malahan menyalakan
pemerintah karena tidak memberikan bantuan sehingga pelaku melakukan pemboman
ikan. Selain itu pelaku mengancam akan mencari dan membuat perhitungan dengan Penyidik
PNS Perikanan ketika keluar nanti dari penjara.
Kepala Stasiun PSDKP Tual mengatakan kepada keluarga
bahwa kami hanya melaksanakan tugas dan tersangka hari ini tanggal 23 Juni 2014
kami tahan dan kami titipkan di Polres Manokwari sambil menunggu pelimpahan
tahap kedua kepada kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Pada tanggal 25 Juni 2014 pihak PPNS Perikanan
Bapak Yopi Yuspilan, S.Pi melimpahkan tahap kedua
tersangka Pilemon Korwa umur 32 tahun beralamat di
Anggrem Manokwari dan barang bukti berupa 1 unit
perahu, 1 buah bom ikan, 1 buah detonator, 3 ekor ikan lalosi dan 1 buah korek
gas kepada pihak kepada Jaksa Muda Wola PR Sal Kejaksaan Negeri Manokwari disaksikan
oleh Bapak Zulkifli Henan, S.Pi dan Siti Astuti Ruman.
Menurut PPNS Perikanan Yopi Yuspilan, S.Pi
dan Zulkifli Henan,
S.Pi pelaku dan keluarga melakukan terror dengan mengancam akan mencari dan membuat perhitungan
dengan Penyidik PNS Perikanan ketika keluar nanti dari penjara, selain itu
pihak kelaurga mencari Penyidik PNS Perikanan dengan mendatangin kantor Pos
PSDKP Manokwari dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat untuk membuat
perhitungan. Kepada PPNS Perikanan Kepala Stasiun PSDKP Tual mengatakan bahwa
inilah resiko pekerjaan PPNS Perikanan jangan takut dan resah karena kita hanya
melaksanakan tugas negera yaitu pelakukan penegakan hukum di bidang perikanan,
apalagi Bapak Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin
Abdurrahman, SE ketika berada di Sorong langsung memberikan sertifikat penghargaan
atas berhasilnnya PPNS Perikanan melakukan penyidikan pelaku pemboman ikan di
Manokwari.
Selain itu info dari Kepala Satuan Polisi
Perairan Polres Manokwari AKP I.G.P.N WIRANADI S.Sos Pelaku pembom
ikan ini memang nekat karena melakukan pemboman ikan hanya satu kilo Meter dari
markas polisi Manokwari Perairan Teluk Doreri, ketika
Kapolres mendengar suara ledakan bom ikan saat itu juga memerintahkan Satuan
Polisi Perairan bergerak menangkap pelaku, selanjutnnya perahu nelayan tersebut berikut pelaku Pilemon Korwa umur
32 tahun beralamat di Anggrem Manokwari digiring (AD-HOCK) ke kantor Sat polair Polres Manokwari untuk
dilakukan penyidikan lebih Lanjut. Penangkapan dilakukan pada
tanggal 22 Mei 2014 pukul 08.45 WIT pada posisi kordinat 00'52.762
LS 134'538 BT.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar