Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 26 orang nelayan Indonesia pada akhir Mei dan awal Juni 2014 di mana mereka ditangkap pihak aparat keamanan laut Australia dan Malaysia dengan tuduhan melanggar wilayah perbatasan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Sharif menjelaskan pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan aksi nyata KKP dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia.
"Kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Namun, bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain maka KKP secara proaktif bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri mengupayakan pemulangannya", ungkapnya.
Menurut Sharif, kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan, khususnya di wilayah perbatasan.
"Oleh sebab itu, sejak tahun 2011 KKP melalui program advokasi nelayan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 582 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste", tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman mengungkapkan pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia dilakukan melalui dua tahap. Pemulangan tahap I dilakukan terhadap sembilan nelayan asal Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari delapan nelayan asal Kabupaten Batubara atas nama Sarifuddin, Nazaruddin, Asrizal, Zulkifli, Dore alias Doni, Abdul Rahman, Heriansyah, Mochammad Arinur. Sedangkan, satu nelayan dari Kabupaten Langkat atas nama Sapriandi alias Andi.
"Kesembilan nelayan tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara", kata Syahrin.
Kemudian pemulangan tahap II dilakukan terhadap 12 nelayan pada tanggal 30 Mei 2014 melalui Bandara Kualanamu Medan. Nelayan tersebut, yakni Sahlan, Budiono, Putra Andika, Yudi, Ajuan, Zulkifli, Azwan, Uca, Ilam, Riduan, Ibrahim asal Kabupaten Batubara, dan Edi asal Kabupaten Deli Serdang.
"Sedangkan, dalam waktu yang berdekatan KKP memulangkan lima orang nelayan asal Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 1 Juni 2014 melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kelima nelayan yang dipulangkan dari Darwin Australia, yaitu Musran, Asrullah, Fusilat, Mustang, dan Surya", tambahnya.
Syahrin menuturkan bahwa ke depan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun. Oleh karena itu, KKP mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011 dengan secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri.
posted by Atmojo nur
data;WE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar