Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen Pengawasan SDKP melaksanakan Sosialisasi pengawasan Penangkapan Ikan di Lokasi Industrialisasi Perikanan di Wilayah Timur di Hotel Manise Ambon pada tanggal 10 Maret 2014, dengan tema “Melalui Sosialisasi Pengawasan Penangkapan Ikan di Lokasi Industrialisasi Kita Wujudkan Indonesia Bebas Illegal Fishing dan Kegiatan yang Merusak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”. Kegiatan ini Sosialisasai dibuka oleh Bapak Syahrin Abdurrahman, SE Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan didampingin Ir. Alina Tampubolon, M,PSt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kasubdit Pengawasann SDKP DKP Propinsi Maluku.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Ir. Nugroho Adji, M,Si Direktur Pemantauan SDKP dan
PIP, Slamet, A.Pi Kabid Pengawasan Penangkapan Ikan wilayah
timur, Kosasi Kabid
Perizinan Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap, Kabid Pengawasan DKP
Provinsi Maluku, Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Tual, Kepala Seksi Pengawasan PI Wilayah Timur.
Para undangan yang berasal dari pengusaha perikanann, TNI AL, POLAIR, Pelabuhan
Perikanan, dan stakeholder perikanan di Ambon. Sangat diharapkan semoga dengan
dilaksanakannya sosialisasi pengawasan penangkapan ikan di lokasi
industrialisasi perikanan di wilayah timur ini, para pelaku usaha perikanan
dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
kesejahteraan masyarakat, khususnya di kota Ambon.
Ketua Panitia Ibu Endang Sri Pujiastuti, S.ST.Pi Kasi Pengawasan Penangkapan Ikan Wilayah Timur mengatakan Adapun tujuan sosialisasi ini adalah:
1. Meningkatkan pengetahuan peraturan dan ketentuan di bidang
perikanan.
2. Mensosialisasikan
perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
3. Agar para pengusaha perikanan yang berlokasi di Ambon untuk
dapat mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peserta Sosialisasi sebanyak 40 orang terdiri dari Pelaku usaha penangkapan
ikan berlokasi di Ambon, instansi
terkait dan pengawas
perikanan. kami laporkan juga bahwa kegiatan Sosialisasi
Pengawasan Penangkap Ikan di Wilayah
Timur tahun 2014 akan dilaksanakan sebanyak 2 lokasi, yaitu pertama saat ini
tanggal 10 Maret 2014 di Ambon dan yang ke 2 pada tanggal 20 Maret 2014 di Sorong.
Bapak Dirjen PSDKP pada
sambutannya mengatakan bahwa Peningkatan upaya pengawasan dan penegakan hukum di
bidang perikanan menjadi semakin penting artinya dalam rangka menangkal
kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Indonesia. Untuk mencapai sasaran
dimaksud diperlukan pelaku usaha perikanan, khususnya pelaku usaha penangkapan
ikan yang konsekuen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
perikanan serta bersinergi dengan pengawas perikanan dalam pelaksanaan di
lapangan, saling tukar-menukar informasi dan saling melakukan kerjasama yang
baik.
Provinsi
Maluku telah dinyatakan sebagai Lumbung
Ikan Nasional pada Sail Banda Agustus 2010, KKP telah menindaklanjuti dengan
merumuskan konsep Lumbung Ikan Nasional (LIN) sejak tahun 2011. Adapun tujuan
strategis pengembangan LIN Maluku antara lain:
1. Dalam
Konteks Ketahanan Pangan: memenuhi Kebutuhan
pangan (produk perikanan) lokal, dan nasional, meningkatkan
volume perdagangan antar-daerah (lokal, regional,
ekspor), mengurangi
impor produk perikanan, meningkatkan nilai
tambah ekspor produk perikanan;
2. Dalam
Konteks Perluasan Ekspor Ikan: Perikanan
Maluku yang kaya akan ikan pelagis besar, rumput laut dan udang dapat memenuhi
kebutuhan konsumsi perikanan yang tinggi dari Uni Eropa, Amerika, dan Asia
Timur;
3. Dalam
Konteks Pelestarian Sumber Daya Alam dan
Ketahanan Bencana: LIN meningkatkan keberlanjutan stock sumberdaya
ikan, melestarikan terumbu karang
sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang Dunia, dan ketahanan akan bencana
alam;
4.
Dalam Konteks Blue Economy: LIN
mengimplementasikan konsep Blue Economy yaitu: pertumbuhan ekonomi,
keberlanjutan sumberdaya lingkungan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Perlu
diketahui bahwa konsep dan program Blue Economy merupakan
paradigma ekonomi kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, sehingga dalam
peningkatan nilai tambah produksi perikanan perlu industrialisasi yang ramah
tangkap, ramah pengolahan dan ramah lingkungan. “Ramah tangkap”, dimaksudkan, agar
dalam melakukan kegiatan penangkapan Sumberdaya Kelautan diharuskan dengan
menggunakan alat tangkap sesuai ukuran dan melakukan operasi penangkapan pada
lokasi yang sudah ditentukan dalam SIPI. “Ramah pengolahan”, adalah
kegiatan pengolahan hasil tangkapan di laut yang disesuaikan dengan baku mutu
produk perikanan dan tidak menggunakan bahan tambahan yang dapat membahayakan
konsumen. “Ramah lingkungan”, dimaksudkan agar dalam kawasan industri,
setiap perusahaan dapat menetralisir limbah hasil pengolahan yang dapat membahayakan
biota yang ada atau hidup di sekitar lingkungannya.
Kegiatan
Sosialisasi Pengawasan Penangkap Ikan di lokasi
Industrialisasi Perikanan di Wilayah Timur khususnya di Ambon, Provinsi
Maluku ini,
saya harapkan dapat benar-benar dimanfaatkan oleh para peserta untuk
meningkatkan pengetahuan dan lebih dipahami,
dalam rangka menunjang operasional di bidang penangkapan ikan. Maka dengan bekal ilmu
yang saudara miliki saya harapkan peran pelaku usaha perikanan dapat lebih
komprehensif sehingga tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
perikanan dapat lebih meningkat dari sebelumnya.
Selain memberikan sambutan bapak Dirjen PSDKP menyampaikan
paparan dengan judul KEBIJAKAN
PENGAWASAN PENANGKAPAN IKAN DALAM MENDUKUNG
INDUSTRIALISASI PERIKANAN dengan isi KEBIJAKAN PENGAWASAN SDKP, INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN, MINAPOLITAN, EKONOMI BIRU (BLUE ECONOMY) dan ISSUE DAN STRATEGI.
Kegiatan
Pengawasan di Industrialisasi Kelautan dan Perikanan
1.
Memastikan bahwa hasil tangkapan didaratkan di
pelabuhan perikanan yang ditentukan
2. Memastikan
bahwa kapal-kapal perikanan yang beroperasi di WPP-NRI penyangga pengembangan
industrialisasi, menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan, demi
menjaga kelestarian sumber daya ikan di kawasan tersebut.
3. Mencegah kegiatan
penangkapan ikan illegal (illegal fishing], transhipment baik kapal ikan
Indonesia [KII] maupun Kapal Ikan Asing [KIA] dan mendaratkan hasil tangkapan
ke luar negeri
Secara operasional
dilapangan dengan melakukan
1. Pengawasan
illegal fishing, transhipment,
dan membawa langsung hasil tangkapan ikan ke luar negeri;
2. Peningkatan pemantauan keberadaan dan pergerakan kapal perikanan, dan analisis data hasil pemantauan;
3. Peningkatan operasi pengawasan ketaatan kapal perikanan;
4. Peningkatan
penanganan pelanggaran dan koordinasi penegakan hukum;
5. Peningkatan
peran POKMASWAS; dan
6.
Penguatan Kelembagaan Pengawasan SDKP di sentra-sentra industrialisasi kelautan dan
perikanan berbasis usaha perikanan tangkap.
7.
Melaporkan data pendaratan
ikan kepada Menteri
Issue
di Bidang Perikanan Tangkap Sekarang
1.
Masih maraknya pencurian ikan oleh kapal-kapal
perikanan asing (KIA);
2. Kapal perikanan Indonesia (KII) tidak
mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan yang telah ditentukan dan melakukan
transhipment di laut;
3. Data stok
ikan terkini dan reliable belum
tersedia
4. Beberapa
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) telah
mengalami overfishing dan overcapacity.
5. Hasil
tangkapan nelayan skala kecil tidak terdata dengan baik;
6.
Penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan;
7.
Terancam punahnya beberapa spesies ikan endemik,
seperti: lemuru di Selat Bali, belida di Sumatera Selatan.
Stategis yang digunakan
Ditjen Pengawasan SDKP adalah
1.
Meningkatkan
koordinasi lintas institusi penegak
hukum lain di laut
2.
Pengembangan dan
Penguatan Kelembagaan Pengawasan SDKP di Pusat dan Daerah
3.
Pengembangan dan
Penerapan Sistem Pengawasan Terpadu [Integrated Surveillance System/ISS]
4.
Meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP [POKMASWAS]
5.
Meningkatkan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
6.
Meningkatkan
Kerjasama Pengawasan di Tingkat Nasional, Regional dan Internasional
Penekanan sosialisasi tersebut adalah pengawasan
penangkapan ikan di lokasi industrialisasi. Sebagaimana diketahui bahwa Maluku
telah dicanangkan sebagai lumbung ikan nasional. Namun, berdasarkan pemaparan
dari Kabid Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bahwa ikan yang didaratkan di
Maluku semakin berkurang. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, semakin berkurangnya ikan yang didaratkan di Maluku bukan karena
jumlah ikan di perairan yang semakin berkurang, tetapi karena ikan yang
ditangkap di perairan Maluku langsung dibawa keluar negeri tanpa diolah
terlebih dahulu.
Pada dasarnya prinsip industrialisasi perikanan
adalah meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas dan produk perikanan
untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu sangat penting untuk
mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan. Dirjen PSDKP mencontohkan
kegiatan bongkar hasil tangkapan di pelabuhan perikanan ambon, dimana ikan
didaratkan ke truk dan langsung dinaikkan ke kapal ekspor tanpa diproses di Unit
Pengolahan Ikan.
Paparan dilanjutkan oleh
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan judul evaluasi pengawasan penangkapan ikan di lokasi
industrialisasi wilayah timur. Isinnya Tentang 1. Pengawasan Perikanan,
2. Implementasi kebijakan pengawasan kapal
perikanan.
3. Permen KP No : PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dengan Permen KP No : PER.26/MEN/2013
Usaha Perikanan Tangkap di WPPRNI, 4. Permen KP No : KEP.13/MEN/2012 tentang SHTI, 5. Permen KP. No. PER.07/MEN/2010
tentang SLO, 5. Tingkat kelaikan kapal
perikanan
di Satker PSDKP Ambon.
Mukhtar, A.Pi, M.Si - L Mulyadi S,ST.Pi Kepala Satker PSDKP Ambon
Direktur Pemantauan SDKP dan
PIP dengan judul Paparan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (spkp) Dalam
Mendukung Industrialisasi Perikanan dengan Isi Industrialisasi perikanan, Keragaan
Industrialisasi Perikanan, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), Pelayanan
Publik dan Kepatuhan Kapal Perikanan dan Evaluasi.
Kabid
Perizinan Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap dengan
judul Paparan PERMEN KP NOMOR 26/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMEN
KP NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP
DI
WPP-NRI. Perubahan Permen tersebut
dengan pokok-pokok yaitu
1. KRITERIA USAHA PERIKANAN
TANGKAP HARUS BERBADAN HUKUM (kumulatif kapal
perikanan 300 GT ke atas)
2. PERSYARATAN PENERBITAN –PERPANJANGAN SIPI/SIKPI (VMS , BKP dan
UPI)
3. PEMERIKSAAN FISIK KAPAL
PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT (baru, perubahan
spesifikasi kapal, spek API, perpanjangan tahun ke dua, setelah docking)
4. DAERAH PENANGKAPAN IKAN , PELABUHAN PANGKALAN (DP dengan titik koordinat,
pelabuhan pangkalan lebih dari satu bagi kapal buatan dalam negeri)
5. PENDARATAN IKAN, ALIH MUATAN (pendaratan ikan dapat langsung di pelabuhan pangkalan atau
melalui alih muatan)
6. USAHA PERIKANAN TANGKAP TERPADU (membangun, memiliki dan bermitra dengan UPI)
7. TINDAKAN KONSERVASI
8. PEMANTAUAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar