14 Maret, 2014

DITJEN PSDKP Melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Penangkapan Ikan di Ambon


Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen Pengawasan SDKP melaksanakan Sosialisasi pengawasan Penangkapan Ikan di Lokasi Industrialisasi Perikanan di Wilayah Timur di Hotel Manise  Ambon pada tanggal 10 Maret 2014, dengan tema “Melalui Sosialisasi Pengawasan Penangkapan Ikan di Lokasi Industrialisasi Kita Wujudkan Indonesia Bebas  Illegal Fishing dan Kegiatan yang Merusak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”.  Kegiatan ini Sosialisasai dibuka oleh Bapak Syahrin Abdurrahman, SE  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan didampingin Ir. Alina Tampubolon, M,PSt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kasubdit Pengawasann SDKP DKP Propinsi Maluku.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Ir. Nugroho Adji, M,Si Direktur Pemantauan SDKP dan PIP, Slamet, A.Pi Kabid Pengawasan Penangkapan Ikan wilayah timur, Kosasi Kabid Perizinan Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap, Kabid Pengawasan DKP Provinsi Maluku, Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual, Kepala Seksi Pengawasan PI Wilayah Timur. Para undangan yang berasal dari pengusaha perikanann, TNI AL, POLAIR, Pelabuhan Perikanan, dan stakeholder perikanan di Ambon. Sangat diharapkan semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi pengawasan penangkapan ikan di lokasi industrialisasi perikanan di wilayah timur ini, para pelaku usaha perikanan dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di kota Ambon.
Ketua Panitia Ibu Endang Sri Pujiastuti, S.ST.Pi Kasi Pengawasan Penangkapan Ikan Wilayah Timur mengatakan Adapun tujuan sosialisasi ini adalah:
1.   Meningkatkan pengetahuan peraturan dan ketentuan di bidang perikanan.
2.   Mensosialisasikan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
3.   Agar para pengusaha perikanan yang berlokasi di Ambon untuk dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta Sosialisasi sebanyak 40 orang terdiri dari Pelaku usaha penangkapan ikan berlokasi di Ambon, instansi terkait dan pengawas perikanan.  kami laporkan juga bahwa kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penangkap Ikan di  Wilayah Timur tahun 2014 akan dilaksanakan sebanyak 2 lokasi, yaitu pertama saat ini tanggal 10 Maret 2014 di Ambon dan yang ke 2 pada tanggal 20 Maret 2014 di Sorong.
Bapak Dirjen PSDKP pada sambutannya mengatakan bahwa Peningkatan upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi semakin penting artinya dalam rangka menangkal kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Indonesia. Untuk mencapai sasaran dimaksud diperlukan pelaku usaha perikanan, khususnya pelaku usaha penangkapan ikan yang konsekuen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perikanan serta bersinergi dengan pengawas perikanan dalam pelaksanaan di lapangan, saling tukar-menukar informasi dan saling melakukan kerjasama yang baik.
Provinsi Maluku telah dinyatakan  sebagai Lumbung Ikan Nasional pada Sail Banda Agustus 2010, KKP telah menindaklanjuti dengan merumuskan konsep Lumbung Ikan Nasional (LIN) sejak tahun 2011. Adapun tujuan strategis pengembangan LIN Maluku antara lain:

1.   Dalam Konteks Ketahanan Pangan: memenuhi Kebutuhan pangan (produk perikanan) lokal, dan nasional, meningkatkan volume perdagangan antar-daerah (lokal, regional, ekspor), mengurangi impor produk perikanan, meningkatkan nilai tambah ekspor produk perikanan;
2.   Dalam Konteks Perluasan Ekspor Ikan: Perikanan Maluku yang kaya akan ikan pelagis besar, rumput laut dan udang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi perikanan yang tinggi dari Uni Eropa, Amerika, dan Asia Timur;
3.   Dalam Konteks Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ketahanan Bencana: LIN  meningkatkan keberlanjutan stock sumberdaya ikan, melestarikan terumbu karang sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang Dunia, dan ketahanan akan bencana alam;
4.   Dalam Konteks Blue Economy: LIN mengimplementasikan konsep Blue Economy yaitu: pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sumberdaya lingkungan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa konsep dan program Blue Economy merupakan paradigma ekonomi kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, sehingga dalam peningkatan nilai tambah produksi perikanan perlu industrialisasi yang ramah tangkap, ramah pengolahan dan ramah lingkungan.  “Ramah tangkap”, dimaksudkan, agar dalam melakukan kegiatan penangkapan Sumberdaya Kelautan diharuskan dengan menggunakan alat tangkap sesuai ukuran dan melakukan operasi penangkapan pada lokasi yang sudah ditentukan dalam SIPI. “Ramah pengolahan”, adalah kegiatan pengolahan hasil tangkapan di laut yang disesuaikan dengan baku mutu produk perikanan dan tidak menggunakan bahan tambahan yang dapat membahayakan konsumen. “Ramah lingkungan”, dimaksudkan agar dalam kawasan industri, setiap perusahaan dapat menetralisir limbah hasil pengolahan yang dapat membahayakan biota yang ada atau hidup di sekitar lingkungannya.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penangkap Ikan di lokasi Industrialisasi Perikanan di Wilayah Timur khususnya di Ambon, Provinsi Maluku ini, saya harapkan dapat benar-benar dimanfaatkan oleh para peserta untuk meningkatkan pengetahuan dan lebih dipahami, dalam rangka menunjang operasional di bidang penangkapan ikan.  Maka dengan bekal ilmu yang saudara miliki saya harapkan peran pelaku usaha perikanan dapat lebih komprehensif sehingga tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dapat lebih meningkat dari sebelumnya.
Selain memberikan sambutan bapak Dirjen PSDKP menyampaikan paparan dengan judul KEBIJAKAN PENGAWASAN PENANGKAPAN IKAN DALAM MENDUKUNG INDUSTRIALISASI PERIKANAN dengan isi KEBIJAKAN PENGAWASAN SDKP, INDUSTRIALISASI  KELAUTAN DAN PERIKANAN, MINAPOLITAN, EKONOMI BIRU (BLUE ECONOMY) dan ISSUE DAN STRATEGI.
Kegiatan Pengawasan di Industrialisasi Kelautan dan Perikanan
1.   Memastikan bahwa hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan yang ditentukan
2.   Memastikan bahwa kapal-kapal perikanan yang beroperasi di WPP-NRI penyangga pengembangan industrialisasi, menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan, demi menjaga kelestarian sumber daya ikan di kawasan tersebut.
3.   Mencegah kegiatan penangkapan ikan illegal (illegal fishing], transhipment baik kapal ikan Indonesia [KII] maupun Kapal Ikan Asing [KIA] dan mendaratkan hasil tangkapan ke luar negeri
Secara operasional dilapangan dengan melakukan
1.   Pengawasan illegal fishing, transhipment, dan membawa langsung hasil tangkapan ikan ke luar negeri;
2.   Peningkatan pemantauan keberadaan dan pergerakan kapal perikanan, dan analisis data hasil pemantauan;
3.   Peningkatan operasi pengawasan ketaatan kapal perikanan;
4.   Peningkatan penanganan pelanggaran dan koordinasi penegakan hukum;
5.   Peningkatan peran POKMASWAS; dan
6.   Penguatan Kelembagaan Pengawasan SDKP di sentra-sentra industrialisasi kelautan dan perikanan berbasis usaha perikanan tangkap.
7.   Melaporkan data pendaratan ikan kepada Menteri
Issue di Bidang Perikanan Tangkap Sekarang
1.   Masih maraknya pencurian ikan oleh kapal-kapal perikanan asing (KIA);
2.   Kapal perikanan Indonesia (KII) tidak mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan yang telah ditentukan dan melakukan transhipment di laut;
3.   Data stok ikan terkini dan reliable belum tersedia
4.   Beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) telah mengalami overfishing dan overcapacity.
5.   Hasil tangkapan nelayan skala kecil tidak terdata dengan baik;
6.   Penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan;
7.   Terancam punahnya beberapa spesies ikan endemik, seperti: lemuru di Selat Bali, belida di Sumatera Selatan.
Stategis yang digunakan Ditjen Pengawasan SDKP adalah
1.   Meningkatkan koordinasi lintas institusi  penegak hukum lain di laut
2.   Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan SDKP di Pusat dan Daerah
3.   Pengembangan dan Penerapan Sistem Pengawasan Terpadu [Integrated Surveillance System/ISS]
4.   Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan SDKP [POKMASWAS]
5.   Meningkatkan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
6.   Meningkatkan Kerjasama Pengawasan di Tingkat Nasional, Regional dan Internasional
Penekanan sosialisasi tersebut adalah pengawasan penangkapan ikan di lokasi industrialisasi. Sebagaimana diketahui bahwa Maluku telah dicanangkan sebagai lumbung ikan nasional. Namun, berdasarkan pemaparan dari Kabid Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan  Provinsi Maluku bahwa ikan yang didaratkan di Maluku semakin berkurang. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, semakin berkurangnya ikan yang didaratkan di Maluku bukan karena jumlah ikan di perairan yang semakin berkurang, tetapi karena ikan yang ditangkap di perairan Maluku langsung dibawa keluar negeri tanpa diolah terlebih dahulu.
Pada dasarnya prinsip industrialisasi perikanan adalah meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas dan produk perikanan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu sangat penting untuk mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan. Dirjen PSDKP mencontohkan kegiatan bongkar hasil tangkapan di pelabuhan perikanan ambon, dimana ikan didaratkan ke truk dan langsung dinaikkan ke kapal ekspor tanpa diproses di Unit Pengolahan Ikan.
Paparan dilanjutkan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan judul evaluasi pengawasan penangkapan ikan di lokasi industrialisasi wilayah timur. Isinnya Tentang 1. Pengawasan Perikanan, 2. Implementasi kebijakan pengawasan kapal perikanan. 3. Permen KP No : PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dengan Permen KP No : PER.26/MEN/2013 Usaha Perikanan Tangkap di WPPRNI, 4. Permen KP No : KEP.13/MEN/2012 tentang SHTI, 5. Permen KP. No. PER.07/MEN/2010 tentang SLO, 5. Tingkat kelaikan kapal perikanan di Satker      PSDKP Ambon.
 Mukhtar, A.Pi, M.Si - L Mulyadi S,ST.Pi Kepala Satker PSDKP Ambon

Selain itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan paparan dengan judul peranan pemda dalam menunjang pengawasan penangkapan ikan di lokasi industrialisasi perikanan  maluku.
Direktur Pemantauan SDKP dan PIP dengan judul Paparan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (spkp) Dalam Mendukung Industrialisasi Perikanan dengan Isi Industrialisasi perikanan, Keragaan Industrialisasi Perikanan, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), Pelayanan Publik dan Kepatuhan Kapal Perikanan dan Evaluasi.
Kabid Perizinan Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap dengan judul Paparan PERMEN KP NOMOR 26/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMEN KP NOMOR PER.30/MEN/2012 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP
DI WPP-NRI.  Perubahan Permen tersebut dengan pokok-pokok yaitu
1.   KRITERIA USAHA PERIKANAN TANGKAP HARUS BERBADAN HUKUM (kumulatif kapal perikanan 300 GT ke atas)
2.   PERSYARATAN PENERBITAN –PERPANJANGAN SIPI/SIKPI (VMS , BKP dan UPI)
3.   PEMERIKSAAN FISIK KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT (baru, perubahan spesifikasi kapal, spek API, perpanjangan tahun ke dua, setelah docking)
4.   DAERAH PENANGKAPAN IKAN , PELABUHAN PANGKALAN (DP dengan titik koordinat, pelabuhan pangkalan lebih dari satu bagi kapal buatan dalam negeri)
5.   PENDARATAN IKAN, ALIH MUATAN  (pendaratan ikan  dapat langsung di pelabuhan pangkalan atau melalui alih muatan)
6.   USAHA PERIKANAN TANGKAP TERPADU (membangun, memiliki dan bermitra dengan UPI)
7.   TINDAKAN KONSERVASI
8.   PEMANTAUAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Tidak ada komentar: