Penulis: Tinu Sicara
Jakarta, JMOL ** Maraknya illegal fishing
menjadi salah satu dampak tidak adanya Sea and Coast Guard di Indonesia.
Terkatung-katungnya RPP SCG menjadi hambatan keamanan laut Indonesia. Syahrin Abdurrahman, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan,
Perairan Natuna, Perairan Sulawesi Sebelah Utara, dan Laut Arafura
merupakan wilayah paling rawan terjadinya illegal fishing. Ketiganya menjadi prioritas pengawasan.
Sejak 2005, operasi kapal pengawas SDKP telah berhasil menangkap lebih kurang 1.343 kapal perikanan pelaku illegal fishing, terdiri atas 58 kapal perikanan asing (KIA) dan 585 kapal perikanan Indonesia (KII). Selama 2012, KKP telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal
perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal
perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan
asing, dan 42 kapal ikan Indonesia.
Versi lain menyebutkan, menurut Pusat Data dan Informasi KIARA, selama kurun waktu 10 tahun dari 2002 hingga 2012 grafik illegal fishing mengalami naik turun tidak stabil. Namun, data terakhir pada 2012, terdapat 75 kasus. Jumlah illegal fishing paling tinggi terjadi pada 2003, yaitu sebanyak 522 kasus.
Sementara dari rekap data Hasil Operasi Kamla TNI AL tahun 2012 terdapat 17 kapal asing yang melakukan illegal fishing.
Dari seluruh data dapat disimpulkan bahwa pelanggaran illegal fishing paling paling banyak dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing. Menurut Syahrin, yang menjadi kendala dalam pengawasan, yaitu
keterbatasan armada kapal pengawas yang dimiliki Ditjen PSDKP serta
terbatasnya jumlah hari operasi.
“Maka peran serta Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat nelayan dalam pemberantasan illegal fishing
menjadi sangat penting. Idealnya, seluruh wilayah perairan sampai
dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat secara intensif
terlindungi dari praktik illegal fishing,” ungkapnya.
Dalam waktu dan kesempatan berbeda, Ketua Umum DPP Himpunan Nelayan
Seluruh Indonesia (HNSI), Yussuf Solichien, memaparkan, walaupun
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 telah diubah menjadi Undang-Undang No.
45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, namun dalam implementasinya belum juga mampu untuk mencegah
terjadinya illegal fishing yang masih banyak terjadi di seluruh wilayah
laut Indonesia.
Editor: Arif Giyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar