JAKARTA, KOMPAS — Izin kapal ikan purse seine berukuran 1.000 ton di Samudra Pasifik bagian barat berpotensi menuai persoalan. Saat ini, penangkapan ikan di wilayah laut lepas tersebut kian dibatasi akibat sumber daya ikan terus menurun.
Kepala Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Tuna Indonesia Muhammad Billahmar mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (20/1).
Tahun 2012-2013, hari operasi kapal Indonesia di Samudra Pasifik barat dipatok maksimal 500 hari. Tahun 2014, belum ada kuota hari tangkapan.
Seperti diberitakan, izin kapal 1.000 GT diajukan pengusaha Kadin dengan biaya investasi melebihi Rp 100 miliar per unit. Sebagian pendanaan berasal dari institusi keuangan luar negeri.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, kapal ikan di atas 100 GT yang beroperasi di laut lepas wajib 100 persen modal dalam negeri. ”Sepanjang perpres belum diubah, kapal ikan dengan modal asing itu dilarang beroperasi di laut lepas,” ujarnya.
Sebelumnya, desakan muncul dari sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat dan asosiasi perusahaan perikanan agar perizinan kapal ikan 1.000 GT itu berlangsung transparan dan ditopang instrumen pengawasan.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto, kapal berukuran 1.000 GT itu akan bermitra dengan unit pengolahan ikan di wilayah Indonesia timur. (LKT)
http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004275327
Tidak ada komentar:
Posting Komentar