Indonesia adalah salah satu negara penangkap ikan hiu terbesar di
dunia saat ini. Hal ini terungkap dalam laporan yang disampaikan oleh
lembaga TRAFFIC yang melakukan pemantauan terhadap perdagangan satwa
liar dunia. Pernyataan TRAFFIC ini keluar menyusul adanya permintaan
dari Uni Eropa yang saat ini tengah menyusun upaya perlindungan bagi
tujuh spesies hiu dan manta.
Hiu yang mati setelah dipotong siripnya. Foto: Nancy Boucha
Selain Indonesia, India juga menjadi negara terbesar pembunuh hiu
secara gobal. Kedua negara ini menyumbangkan lebih dari seperlima
kebutuhan daging dan sirip hiu untuk kebutuhan ekspor. Selain kedua
negara tersebut, 18 negara lain yang juga tercatat sebagai pembunuh hiu
terbesar di dunia adalah Spanyol, Taiwan, Argentina, Mexico, Amerika
Serikat, Malaysia, Pakistan, Brasil, Jepang, Perancis, Selandia Baru,
Thailand, Portugal, Nigeria, Iran, Sri Lanka, Korea Selatan dan Yaman.
Negara-negara Uni Eropa sendiri saat ini memang tengah
menindaklanjuti hasil dari Pertemuan CITES bulan Maret silam di Bangkok,
Thailand yang mengumumkan tujuh spesies hiu dan manta yang dilindungi.
Regulasi ini akan diterapkan mulai bulan September 2014 tahun depan
untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara anggota Uni Eropa untuk
menentukan sejauh apa tingkat keberlanjutanyang masih bisa ditoleransi
dalam perdagangan spesies-spesies ini dan memberikan kesempatan bagi
industri perikanan mereka untuk beradaptasi dengan regulasi baru ini.
Ikan Hiu adalah jenis satwa yang mengalami pertumbuhan lambar dan
perkembangbiakan yang jarang. Hilangnya hiu diyakini oleh para pakar
akan merusak keseimbangan ekosistem kelautan di dunia, dan menyebabkan
ledakan jumlah ubur-ubur. Beberapa jenis hiu, banyak ditangkap di
perairan secara tidak sengaja, namun melihat nilai dagang sirip dan
daging hiu, maka biasanya nelayan justru membunuhnya untuk dijual.
Sumber: SharkSaver
“Kunci untuk mengimplementasikan aturan CITES adalah dengan
memberikan standarisasi rantai perdagangan yang jelas untuk membantu
penegakan hukum dan melakukan verifikasi bahwa penangkapan ini adalah
sesuatu yang ilegal,” ungkap salah satu penulis laporan ini, Victoria
Mundy-Taylor.
Ketujuh spesies yang dilindungi lewat aturan CITES adalah whitetip
shark, porbeagle shark, tiga spesies hiu martil, serta dua spesies ikan
pari manta, yang semuanya sudah masuk kategori terancam di dalam Daftar
Merah IUCN. Ketujuh spesies ini masuk dalam Appendix II di dalam
peraturan CITES, dimana satwa ini masuk dalam kategori terancam akibat
perdagangan atau bisa menjadi terancam tanpa adanya kontrol dan
pengawasan yang ketat.
Penulis : Oleh Aji Wihardandi, July 31, 2013
http://www.mongabay.co.id/2013/07/31/indonesia-salah-satu-pembunuh-hiu-terbesar-di-dunia/?fanpagefb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar