Kapal Pengawas Perikanan milik Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan Kembali menangkap 3 kapal ikan Pumb Boat Philipina yaitu Pertama KP.
Hiu Macan 003 yang di nahkodai Sdr. Priyo Kurniawan, A.Md menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing diperairan
ZEEI WPP-RI 716 Laut Sulawesi pada operasi rutin pada tanggal 14 Juli 2013 Jam 22.10 WITA yaitu KM. Harsyat - 1 pada posisi 05º39’500’’ LU - 127º09’100’’ BT dengan nahkoda Jesus Legerde/Cybuano umur 34 Tahun beralamat Malapatan Sarangani
Philipina berkebangsaan Philipina. Barang
Bukti 1 buah kapal pumb boat, 1 ekor ikan + 10 kg, 9 unit alat tangkap hand
line, 1 buah katinting, 1 GPS Furono. Kapal tersebut diserah terimakan ke
Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung pada tanggal 18 Juli 2013 jam 11.00 WITA dari
Nahkoda KP. Hiu Macan 003 ke Penyidik PNS bapak Yospendi, ST, S.Sos mewakili
Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung.
Kedua KP. Hiu Macan 006 yang di nahkodai Sdr. Albert
E. Saklil menangkap 2 (dua) kapal
illegal fishing diperairan ZEEI WPP-RI 715 Laut Halmahera pada
operasi rutin pada tanggal 19
Juli 2013 yaitu pada Jam 14,30 WITA menangkap KM. Fbca Jayvee pada posisi 01º28’281’’ LU - 130º05’410’’ BT dengan nahkoda Randy Lariba/Bisaya umur 34 Tahun beralamat Saeg Calumpang
GSC Philipina berkebangsaan Philipina. Barang Bukti 1 buah kapal pumb boat, 15 ekor
ikan + 300 kg, 38 unit alat tangkap hand line, 8 buah katinting, 1 alat komunikasi, 1 GPS.
Selanjutnnya yaitu pada Jam 14,45 WITA menangkap KM. Fbca Mary Joyce pada posisi 01º28’281’’ LU - 130º05’410’’ BT dengan nahkoda Jefrey Clarion/Bisaya umur 33 Tahun beralamat Saeg Calumpang GSC Philipina berkebangsaan Philipina. Barang Bukti 1 buah kapal pumb
boat, 9 ekor ikan + 180 kg, 9 unit alat tangkap hand line, 2 buah katinting, 1 alat komunikasi. Kedua Kapal
tersebut diserah terimakan ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung pada tanggal 27
Juli 2013 jam 10.00 WITA dari Nahkoda KP. Hiu Macan 006 ke Pung Nugroho
Saksono, A.Pi, MM Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk diproses lebih
lanjut.
Menurut Saudara Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung dari ketiga kapal
illegal fishing berkebangsaan Philipina ini akan diproses penyidikan lebih
lanjut karena diduga melanggar Pasal 26 ayat (1) jo pasal 92, pasal
93 ayat (2), jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 42 ayat (2), pasal 43 jo pasal 98,
jo pasal 76A Undang-Undang No. 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan
atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu diamankan sekitar 30
orang ABK berkembangsaan Philipina.
Sumber Pung Nugroho Saksono, A.Pi,
MM Kepala Pangkalan PSDKP Bitung
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar