Hasil
pemeriksaan BPK (2013) menyimpulkan bahwa upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh KKP dan dinas kelautan dan perikanan
provinsi/kabupaten/kota belum terlaksana secara optimal sehingga belum
mengarah kepada efektifitas pencapaian sasaran renstra KKP 2010-2014
yaitu terwujudnya Indonesia yang bebas IUU Fishing pada tahun 2014.
Beberapa temuan BPK yang menunjukan adanya kelemahan-kelemahan dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang menghambat efektivitas
pengendalian iuu fishing adalah :
1) KKP tidak memiliki Grand Design
yang komprehensif dan terintegrasi tentang pengendalian IUU Fishing.
Hal ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara KKP dengan
instansi-instansi lain dalam perencanaan dan pelaksanaan pengendalian
IUU Fishing;
2) Upaya pengendalian perizinan penangkapan ikan masih
lemah sehingga belum dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap
upaya pencegahan dan pemberantasan IUU Fishing;
3) Upaya pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan belum dapat mencegah dan memberantas IUU Fishing;
4) Penerapan teknologi VMS tidak efektif menunjang upaya pengawasan penangkapan ikan;
5) Upaya penegakan hukum belum efektif memberantas IUU Fishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar