Seleksi hakim ad hoc Pengadilan Perikanan. Foto: http://www.ppsdmconsultant.com
Tajuk.co JAKARTA — Tindak pidana
perikanan illegal fishing sebagai sampai saat ini masih cukup
memprihatinkan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman mengungkapkan sebagian
besar tindak pidana perikanan terjadi di wilayah perairan Indonesia yang
berbatasan dengan negara tetangga.
Bahkan, kegiatan IUU Fishing ini melibatkan kapal kapal ikan
berbendera asing. “Mutlak dibutuhkan adanya kepastian hukum. Jangan
sampai sumber daya kelautan dan perikanan dijarah oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab,” tegas Syahrin pada acara pembukaan Refreshing
Coach Bagi Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2013 di Hotel Millenium Jakarta,
Senin (1/4).
Dalam penanganan tindak pidana perikanan, Pengadilan Perikanan dengan
para hakimnya, merupakan garda terdepan dalam penegakkan hukum. Untuk
itu menurut Syarhin harus ada tindakan tegas dengan sanksi hukum yang
seadil-adilnya sehingga para pelaku kejahatan perikanan menjadi jera.
Pengadilan perikanan berwenang untuk mengadili dan memutus tindak
pidana di bidang perikanan. Pengadilan tersebut berada di lingkungan
peradilan umum. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan
kerjasama dengan Mahkamah Agung untuk mengadakan pendidikan bagi hakim
ad hoc Pengadilan Perikanan sejak 2006 lalu.
Pada 2006 tercatat ada 28 orang ad hoc yang dihasilkan, dan 2009
sebanyak 19 orang. “Sedangkan pada 2012 lalu, kerja sama KKP dengan MA
menghasilkan sebanyak 20 orang hakim ad hoc Pengadilan Perikanan dan
mereka telah siap bertugas,” jelas Syahrin.
Lalu pada tahun ini KKP dan MA akan mengadakan acara refreshing coach
bagi hakim ad hoc perikanan pada tahun 2013. Kegiatan ini dilakukan
sebagai upaya mengantisipasi perkembangan pengetahuan, teknologi, dan
informasi di bidang perikanan, mengingatk konspirasi teknologi kerap
menyukseskan para pelaku illegal fishing. (ANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar