Peserta Sosialisasi
Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menginisiasi Pertemuan
Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait
dengan Alat penangkapan Ikan dan Alat
Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal
17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang dibuka
oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Sumatra Utara Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si.
Bapak Syahrin Abdurrahman, SE dan Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si.
Pertemuan Stakelholder
dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat
penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Sumatera Utara WPPNRI 571 dalam rangka mencari titik temu konflik
nelayan. Dalam Sambutan Bapak Dirjen PSDKP Kegiatan pertemuan
ini diselenggarakan secara
khusus dalam menyikapi berbagai konflik antar nelayan di Wilayah Sumatera Utara
khususnya di wilayah perairan Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten
Batu Bara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Sibolga dan
Kabupaten Rokan Hilir yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan 571. Kita semua menaruh perhatian yang sangat
serius terhadap peningkatan ekskalasi konflik yang terjadi di daerah-daerah
tersebut dan berpandangan bahwa itu semua dapat berpotensi melemahkan
pengelolaan perikanan di wilayah tersebut sehingga harus ditangani secara
serius, dicarikan jalan keluar agar tidak semakin menyebar dan mengganggu iklim
usaha perikanan.
Maraknya pengoperasian Alat Tangkap Pukat Tarik II yang menjadi pemicu konflik antar
nelayan menjadi perhatian bagi kita semua. Kami telah mempelajari, mengkaji dan
memperdalam permasalahan yang terjadi di Sumatera Utara terkait dengan
permasalahan ini. Diharapkan agar pertemuan ini bisa membawa spirit
kebersamaan, pencerahan bagi kita semua sehingga win-win solution dapat tercipta, semua pihak dapat saling mengerti
dan memahami sehingga iklim perikanan di Sumatera Utara dapat kondusif dan
berkembang menjadi salah satu kekuatan perikanan di Indonesia.
Narsumber Sosialisasi
Pada kesempatan ini pula kembali Bapak Dirjen PSDKP tekankan bahwa di tengah berbagai permasalahan
dan tantangan pengelolaan perikanan maka upaya pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum di
bidang perikanan menjadi semakin penting artinya, dalam rangka menangkal dan
menekan laju peningkatan illegal fishing
di perairan Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah mengoptimalkan peran serta
Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan operasional Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan, terutama perizinan kapal perikanan yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, pembinaan Pokmaswas, forum-forum
kerjasama pengawasan dan penegakan hukum lainnya, serta memfasilitasi penyelesaian konflik nelayan
sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor: 15 tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan.
Pertemuan
Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait
dengan Alat penangkapan Ikan dan Alat
Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Sumatera Utara WPPNRI 571 dihadiri hari
pertama 60 orang dari Intansi Pemerintah yaitu Ditjen PSDKP, Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen KP3K, Biro Hukum KKP, Dinas Perikanan Kelautan Propinsi Sumut, Riu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kota Tanjung Balai, Kota Asahan, Kab Langkat, Kab Serdang Berdagai, Kab Deli Serdang, Kab Batubara, Kab Labuhan Batu, Kota Medan, TNI AL, Lolisi Perairan, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Karantina Ikan, Kejaksaan Negeri Belawan, BP3 Belawan dan Stasiun PSDKP Belawan dan hari kedua 38 orang dari asoasiasi
nelayan, organisasi perikanan, pengusaha
dan pemilik kapal. yaitu HNSI Sumut, HNSI Kota Medan, HNSI Tanjung Balai Asahan, FKNI, AP2GB, LSM, Pokmaswas
Sedangkan
Narasumber pada Acara ini adalah Bapak Bapak Syahrin Abdurrahman, SE Dirjen Pengawasan SDKP dengan Judul Peran Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Bapak Hanung Cahyono, SH, LLM Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP dengan judul Aspek Hukum
Penggunaan API/ABPI dan Modifikasinya
Yang Dilarang di WPP-NRI, Bapak Dr. Muh. Zaini Hanafi, MM Direktur Kapal
Perikanan dan Alat Tangkap Ikan dengan judul Pengoperasian Pukat Tarik Gandeng
Dua (Pair Trawl) di WPP-NRI 571 dan
Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi
Sumut. Bapak Nefri Siregar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tanjung
Balai, Bapak R. Situmorang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Asahan dengan judul Pertimbangan Penerbitan Ijin di WPP-NRI 571. Kemudia dari Aparat Penegak
hukum yaitu Letkol Leonard Marpaung Kadiskum Pangkalan Utama TNI AL I Belawan
dan Bapak AKBP Burhanuddin Desky Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumatera Utara
dengan judul Penegakan Hukum oleh TNI-AL/Polair
terkait dengan penggunaan Pukat/Jaring tarik dua kapal di WPP-NRI 571
Diakhir acara pertemuan ini telah disepakati hal-hal sebagai berikut:
1.
Setiap orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal dengan ukuran di atas 5 GT wajib memiliki Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap, KKP, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
2.
Penerbitan SIPI wajib
didasarkan pada ketentuan mengenai API dan ABPI:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012;
b. Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan Di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
c. Penggunaan API oleh masyarakat yang menggunakan
nama lokal dapat diterbitkan SIPI dengan dua nama API (sesuai dengan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010) dan nama lokalnya.
3.
Alat Penangkapan Ikan
Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara
dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua, tidak diizinkan untuk dipergunakan di
WPP-NRI 571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Sebagai alat penangkapan ikan alternatif antara
lain pukat labuh
(Long Bag Set Net) atau bagan apung yang
dioperasikan di jalur IB. Bagan tancap yang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat
pasif dan statis yang pengoperasiannya dapat diijinkan di jalur IA, dengan tetap memperhatikan alur
pelayaran.
5.
Akan dilakukan penertiban terhadap perizinan
dan pengoperasian alat penangkapan ikan Pukat Tarik Gandeng
Dua Kapal di WPP-NRI 571. Pukat tarik dan pukat hela
merupakan kelompok API yang bersifat aktif. Apabila ditemukan beroperasinya pukat yang ditarik atau dihela oleh
dua kapal, maka akan dilakukan penegakan hukum
secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepakat untuk tidak
menerbitkan izin terhadap alat penangkapan ikan apapun yang pengoperasiannya
ditarik dan/atau dihela oleh dua kapal.
7.
Perlu disosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan
Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia, di Provinsi Sumatera Utara.
8.
Pokmaswas berperan
membantu pengawasan dengan memberikan informasi kepada aparat yang berwenang,
dan dilarang untuk melakukan tindakan anarkis ataupun tindakan-tindakan yang
bukan kewenangannya. Dalam hal tertangkap tangan, masyarakat wajib segera
menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
9.
Seluruh pemangku
kepentingan (masyarakat, pengusaha, asosiasi, petugas) wajib mematuhi seluruh
peraturan perundang-undangan bidang perikanan. Seluruh komponen masyarakat sepakat
untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumatera Utara (WPP-NRI 571).
Penulis MUKHTAR,
A.Pi. M.Si Kepala Stasiun PSDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar