S
|
emangat
Reformasi Birokrasi yang kini kian marak dibicarakan oleh para
petinggi di Tanah Air tercinta ini bukan hanya mimpi di siang bolong.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen
PSDKP) sebagai salah satu unit kerja Eselon I di Kementerian Kelautan dan
Perikanan semakin getol
merombak birokrasi di tubuh organisasinya demi meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan juga menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Reformasi Birokrasi adalah pembaruan dan perubahan mendasar terhadap
sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama pada bidang organisasi,
ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya aparatur. Reformasi birokrasi dimaksudkan
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, dan bebas KKN, meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi.
Reformasi birokrasi difokuskan kepada sembilan program dan dua puluh
tujuh kegiatan sesuai Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2010-2014. Adapun program-program pembenahan birokrasi yang dilaksakanan dapat
dilihat pada tabel berikut:
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
HASIL YANG DIHARAPKAN
|
A. MANAJEMEN PERUBAHAN
|
|
1. Pembentukan tim manajemen perubahan K/L dan Pemda
|
Tim manajemen perubahan K/L dan Pemda
|
2.
Penyusunan strategi manajemen perubahan dan strategi
komunikasi K/L dan Pemda
|
Strategi manajemen perubahan dan
strategi komunikasi K/L dan Pemda
serta terbangunnya komitmen, partisipasi dan perubahan perilaku yang
diinginkan
|
3. Sosialisasi dan internalisasi manajemen perubahan dalam rangka reformasi
birokrasi
|
Terbangunnya kesamaan persepsi, komitmen,
konsistensi serta
keterlibatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan reformasi
birokrasi pada seluruh tingkatan pegawai pada K/L dan Pemda
|
B. PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
|
1.
Penataan berbagai peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan/diterbitkan oleh K/L dan
Pemda
|
Identifikasi
peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan/diterbitkan oleh K/L dan Pemda
sebagai dasar untuk melakukan regulasi dan deregulasi
|
C. PENATAAN
DAN PENGUATAN ORGANISASI
|
|
1. Restrukturisasi/penataan tugas dan fungsi unit
kerja pada K/L dan Pemda
|
Peta tugas dan fungsi unit kerja pada K/L dan Pemda
yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) yang dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi.
|
2. Penguatan unit kerja yang menangani organisasi,
tatalaksana, pelayanan publik, kepegawaian, dan diklat
|
Unit kerja
organisasi, tatalaksana, kepegawaian dan diklat yang mampu mendukung tercapainya tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.
|
D. PENATAAN TATALAKSANA
|
|
1.
Penyusunan SOP penyeleng-garaan tugas dan fungsi
|
Dokumen SOP
penyelenggaraan tugas dan fungsi
|
2. Pembangunan
atau pengem-bangan e-government
|
Tersedianya
e-government pada
masing-masing K/L dan Pemda
|
E. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN
SDM APARATUR
|
|
1. Penataan
sistem rekrutmen pegawai
|
Sistem rekrutmen yang terbuka, transparan, dan
akuntabel
|
2.
Analisis jabatan
|
Dokumen peta dan uraian jabatan
|
3. Evaluasi jabatan
|
Peringkat jabatan dan harga jabatan
|
4. Penyusunan standar kompetensi jabatan
|
Dokumen kualifikasi jabatan
|
5. Asesmen
individu berdasarkan kompetensi
|
Peta profil kompetensi individu
|
6. Penerapan sistem penilaian kinerja individu
|
Kinerja individu yang terukur
|
7. Pembangunan/Pengembangan database pegawai
|
Ketersediaan data pegawai yang mutakhir dan akurat
|
8.
Pengembangan pendidikan dan pelatihan
pegawai
berbasis kompetensi
|
Pendidikan
dan Pelatihan pegawai berbasis kompetensi
|
F. PENGUATAN PENGAWASAN INTERN
|
|
1. Penerapan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada masing-masing K/L dan Pemda
|
Peningkatan ketaatan, efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi
|
2. Peningkatan
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Quality Assurance dan consulting
|
Peningkatan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan negara
|
G. PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
|
|
1. Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
|
Peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja
|
2. Pengembangan
sistem manajemen kinerja
organisasi
|
Sistem yang
mampu mendorong tercapainya
kinerja
organisasi yang terukur
|
3. Penyusunan
Indikator Kinerja Utama (IKU) pada K/L
dan Pemda
|
Tersusunnya Indikator Kinerja Utama (IKU) pada K/L dan
Pemda
|
H. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
|
|
1. Penerapan standar pelayanan pada unit kerja masing-masing K/L dan Pemda
|
Peningkatan kualitas pelayanan publik
(lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau)
|
2. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada kabupaten/kota
|
Peningkatan kualitas pelayanan dasar pada
kabupaten/kota
|
3.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik
|
Peningkatan partisipasi masyarakat
|
I. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
|
|
1. Monitoring (dilakukan setiap 6 bulan sekali)
|
Laporan monitoring
|
2. Evaluasi (dilakukan setiap tahun sekali)
|
Laporan evaluasi tahunan
|
3. Evaluasi menyeluruh (dilakukan pada semester
kedua 2014)
|
Laporan evaluasi lima tahunan
|
Reformasi Birokrasi Di Ditjen
PSDKP
Pada bidang organisasi Ditjen PSDKP telah melakukan penataan organisasi
Ditjen PSDKP di tingkat pusat, penataan tersebut dilakukan terhadap beberapa
unit kerja di lingkungan Ditjen PSDKP agar pelaksanaan tugas dan fungsi unit
kerja tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) sehingga dapat mempercepat tercapainya
visi dan misi organisasi.
Tata laksana bidang pengawasan sudah semakin dipertajam dengan adanya
penyusunan prosedur operasional standar (POS) sebagai standar pelayanan
dalam pelaksanaan tugas.
Uraian jabatan juga telah disusun oleh Tim yang telah dibentuk, uraian
jabatan ini dimaksudkan untuk memperjelas dalam pelaksanaan rugas dan fungsi
yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi jabatan sehingga
akan berbuah manis dengan penerapan tunjangan kinerja terhadap pemegan jabatan
structural maupun fungsional.
Suksesnya refrormasi birokrasi tergantung dengan komitmen kita untuk
menyukseskannya, kita sebagai abdi Negara dan juga selaku pelayan masyarakat
harus mampu memberikan yang terbaik atas apa yang telah diamanatkan kepada
kita. (sepriwiadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar