Oleh : Jayeng
C. Purewanto (Inspektur II INspektorat Jenderal KKP)
Latar belakang
Dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bagian integral dari pemerintahan,
berkomitmen untuk melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat (publik). Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut
mengacu pada Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi yang
ditetapkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 dan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 20 Tahun 2010.
Di
dalam Road Map tersebut, pelaksanaan reformasi yang terkait dengan
program peningkatan kualitas pelayanan publik dilaksanakan di tingkat nasional
(makro) dan di tingkat instansional (mikro). Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (transparan,
cepat, tepat, sederhana, aman, terjangkau dan memiliki kepastian);
2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan
internasional;
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan
publik.
Oleh sebab itu untuk memperoleh
hasil yang diharapkan di tingkat instansional (mikro) perlu dilaksanakan:
1. Penerapan standar pelayanan pada unit kerja Kementerian/Lembaga dan Pemda;
2. Penerapan Standar Pelayanan Minimal pada Pemkab/Pemkot;
3. Parsipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Strategi
Peningkatan Kualitas Pelayanan
Penerapan standar dan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut sudah pasti harus
didukung dengan strategi yang selaras dengan sasaran dan indikator
keberhasilan yang ditetapkan. Pada Grand Design Reformasi Birokrasi
Tahun 2010 – 2025 ditetapkan indikator keberhasilan program berupa peningkatan
integritas pelayanan publik di Pusat dan Daerah, serta peringkat kemudahan
berusaha (lihat Tabel 1). Dengan demikian strategi sebaiknya difokuskan pada
dua hal yaitu Penyempurnaan sistem pelayanan dan Peningkatan kinerja layanan.
Rencana aksi Penyempurnaan Pelayanan
Publik antara lain dapat berupa perbaikan terhadap mekanisme dan akses pelayanan
dibidang perikanan tangkap/budidaya/pengolahan, perkarantinaan ikan ,
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pendidikan perikanan.
Indikator keberhasilannya adalah masyarakat/pelaku usaha perikanan lebih mudah mengurus
perijinan tanpa dibebani aturan tambahan, sehingga menarik dan kompetitif bagi
calon investor.
Rencana aksi peningkatan kinerja
layanan antara lain dapat berupa penerapan reward and punishment dalam
pelayanan. Indikator keberhasilannya (outcome), terwujudnya pelayanan
prima tanpa pungli diberbagai bidang usaha perikanan
tangkap/budidaya/pengolahan, perkarantinaan ikan, pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan dan pendidikan perikanan. Disamping itu strategi yang
tidak boleh dilupakan adalah sinergitas lintas instansi agar upaya-upaya
peningkatan kualitas pelayanan efisien dan efektif.
Instrumen yang dapat digunakan
sebagai acuan dalam penerapan strategi antara lain hasil Survei Integritas
Sektor Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
hasil-hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) oleh KPK, Pedoman Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dengan Metode Partisipasi Masyarakat (Permen PAN
Nomor 13 tahun 2009), Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (Permen PAN
Nomor 25 tahun 2006) dan Pedoman/panduan “Services Exellence” yang
diterbitkan oleh lembaga/konsultan jasa pelayanan ternama. Terkait dengan
strategi di atas Inspektorat Jenderal KKP berupaya mendorong akselerasi
pencapaian tujuan dengan berperan sebagai consulting partner dan
fasilitator bagi unit Eselon I lainnya.
Strategi lain yang juga perlu
diterapkan oleh penyelenggara pelayanan, yaitu melakukan perubahan pola pikir (mindset)
dari petugas yang berkuasa menjadi petugas yang harus melayani pengguna jasa
(masyarakat) dengan sebaik-baiknya dan menghilangkan sikap arogansi.
Dalam konsep pelayanan publik,
kesibukan suatu unit kerja melayani pengguna jasa bukanlah ukuran bahwa unit
kerja tersebut telah memberikan “Pelayanan Prima”. Pelayanan prima terwujud
apabila pelayanan berjalan lancar dan tidak ada keluhan/pengaduan (complaint)
dari pengguna jasa layanan.
Dengan kata lain keberhasilan
penyelenggaraan pelayanan publik ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima
layanan (masyarakat). Kepuasan masyarakat dicapai apabila masyarakat memperoleh
pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. Oleh sebab itu
penyelenggara pelayanan disarankan secara berkala wajib melakukan Survei Indeks
Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui kinerja pelayanannya, misalnya kepuasan
terhadap pelayanan Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan dan Surat Aktifasi
Transmitter (SKAT) yang diselenggarakan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan.
Pustaka acuan :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2025;
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun
2010 – 2014.
*)Inspektur II –
Itjen KKP/
Wakil
Penanggung Jawab POKJA Pelayanan Publik, PIAK dan PNBP
1 komentar:
Tulisan yang bagus
Tulisan terkait tentang peningkatan kualitas layanan
KOMUNIKASI ASERTIF, Langkah Nyata Peningkatan Kualitas Layanan
Posting Komentar