Petani Keluhkan Permainan Harga
Jakarta, Kompas – Kementerian Perdagangan tengah melakukan revisi terkait dengan ketentuan impor garam. Salah satu perubahan yang dikaji adalah penunjukan importir terdaftar hanya kepada BUMN garam. Revisi tersebut diharapkan mencegah kebocoran garam industri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, Selasa (28/8), mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan tahap akhir revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2007 tentng ketentuan impor garam. “Revisinya akan segera rampung dan diharapkan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan,” katanya. Dia mengatakan, usulan perubahan yang dibahas dalam revisi tersebut adalah penunjukan importir terdaftar hanya kepada BUMN garam. Tujuannya, menghindari kebocoran garam industri. Usulan lainnya adalah pembentukan lembaga yang berfungsi untuk menjaga harga garam sesuai dengan harga penetapan pemerintah (HPP).
Selama ini penetapan HPP tidak efektif karena tidak ada lembaga yang mengawasi. Langkah tersebut mungkin bisa diatasi dengan memperkuat BUMN garam. Mudah-mudahan dengan musim panas yang panjang pada tahun ini, produksi petani bisa lebih baik sehingga tahun depan kita tidak perlu impor,”paparnya. Dalam permendag tentang ketentangan impor garam disebutkan, garam merupakan komoditas strategis sebagai bahan pangan dan bahan baku industri sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan, dan industri garam menjadi sangat penting dalam rangka menunjang masyarakat melalui program iodisasi dan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan petani garam ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Tata niaga dibutuhkan karena produksi garam dalam negeri, baik mutu maupun jumlah, sampai saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan, terutama garam sebagai bahan baku industri, sehingga masih diperlukan garam yang bersumber dari impor. Secara terpisah, Jakfar Sodikin, Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia, meminta pemerintah segera mengatasi persoalan garam. Seharusnya garam rakyat didorong membaik, bukan dibiarkan terlibas oleh garam impor dan permainan harga. “Kami meminta pemerintah menegakkan aturan terkait dengan HPP garam,” ujar Jakfar. Ia mengingatkan, kondisi garam rakyat kian pelik. Sekalipun telah ada HPP garam konsumsi, harga garam rakyat justru merosot, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan harga tahun lalu. Pemerintah juga telah menetapkan pembatasan impor garam, tetapi muncul indikasi rembesan garam impor yang memukul harga garam petani.
“Petani garam rakyat akan mati kalau terus dibiarkan bertarung dengan pengusaha, petani, dan arus garam impor. Petani tidak akan berdaya dan pasti kalah menghadapi kondisi pasar yang tidak sehat,”ujarnya. Saat ini, kualitas produksi garam nasional terbagi atas beberapa tingkatan, yakni garam berteknologi geomembran (garam geo) dengan kualitas terbaik garam premium, garam putihsuper, garam kualitas 1 (K1), garam kualitas 2 (K2), dan garam kualitas 3 (K3). Pemerintah telah menetapkan harga patokan garam K1 sebesar Rp.750 per kg dan garam K2 Rp. 550 per kg. Garam K1 dan K2 paling banyak dihasilkan petani. Jakfar mengemukakan, harga garam rakyat saat ini sulit terangkat karenamasih ada produsen yang merusak pasar dengan memasarkan garam berharga rendah. Garam geo yang diproduksi PT Garam saat ini dipasarkan seharga Rp. 600 per kg.
Jakarta, Kompas – Kementerian Perdagangan tengah melakukan revisi terkait dengan ketentuan impor garam. Salah satu perubahan yang dikaji adalah penunjukan importir terdaftar hanya kepada BUMN garam. Revisi tersebut diharapkan mencegah kebocoran garam industri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, Selasa (28/8), mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan tahap akhir revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2007 tentng ketentuan impor garam. “Revisinya akan segera rampung dan diharapkan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan,” katanya. Dia mengatakan, usulan perubahan yang dibahas dalam revisi tersebut adalah penunjukan importir terdaftar hanya kepada BUMN garam. Tujuannya, menghindari kebocoran garam industri. Usulan lainnya adalah pembentukan lembaga yang berfungsi untuk menjaga harga garam sesuai dengan harga penetapan pemerintah (HPP).
Selama ini penetapan HPP tidak efektif karena tidak ada lembaga yang mengawasi. Langkah tersebut mungkin bisa diatasi dengan memperkuat BUMN garam. Mudah-mudahan dengan musim panas yang panjang pada tahun ini, produksi petani bisa lebih baik sehingga tahun depan kita tidak perlu impor,”paparnya. Dalam permendag tentang ketentangan impor garam disebutkan, garam merupakan komoditas strategis sebagai bahan pangan dan bahan baku industri sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan, dan industri garam menjadi sangat penting dalam rangka menunjang masyarakat melalui program iodisasi dan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan petani garam ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Tata niaga dibutuhkan karena produksi garam dalam negeri, baik mutu maupun jumlah, sampai saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan, terutama garam sebagai bahan baku industri, sehingga masih diperlukan garam yang bersumber dari impor. Secara terpisah, Jakfar Sodikin, Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia, meminta pemerintah segera mengatasi persoalan garam. Seharusnya garam rakyat didorong membaik, bukan dibiarkan terlibas oleh garam impor dan permainan harga. “Kami meminta pemerintah menegakkan aturan terkait dengan HPP garam,” ujar Jakfar. Ia mengingatkan, kondisi garam rakyat kian pelik. Sekalipun telah ada HPP garam konsumsi, harga garam rakyat justru merosot, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan harga tahun lalu. Pemerintah juga telah menetapkan pembatasan impor garam, tetapi muncul indikasi rembesan garam impor yang memukul harga garam petani.
“Petani garam rakyat akan mati kalau terus dibiarkan bertarung dengan pengusaha, petani, dan arus garam impor. Petani tidak akan berdaya dan pasti kalah menghadapi kondisi pasar yang tidak sehat,”ujarnya. Saat ini, kualitas produksi garam nasional terbagi atas beberapa tingkatan, yakni garam berteknologi geomembran (garam geo) dengan kualitas terbaik garam premium, garam putihsuper, garam kualitas 1 (K1), garam kualitas 2 (K2), dan garam kualitas 3 (K3). Pemerintah telah menetapkan harga patokan garam K1 sebesar Rp.750 per kg dan garam K2 Rp. 550 per kg. Garam K1 dan K2 paling banyak dihasilkan petani. Jakfar mengemukakan, harga garam rakyat saat ini sulit terangkat karenamasih ada produsen yang merusak pasar dengan memasarkan garam berharga rendah. Garam geo yang diproduksi PT Garam saat ini dipasarkan seharga Rp. 600 per kg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar