Lagi lagi 13 nelayan asal Kampung
Lalang Medang Dera Kabupaten Batubara Sumatra Utara dideportasi oleh Malaysia dari
Johor ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan rombongan TKI, mereka ditangkap 0leh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia ( APMM) pada 5 Agustus lalu atas tuduhan memasuki perairan
Malaysia di kawasan Pulau Pangkor untuk
menangkap ikan. Tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan langsung menjemput di tempat pendeportasian di Tanjung
Pinang Kepulauan Riau, dari sana dibawah oleh Tim memakai kapal ke Batam dan
dari Batam kemarin tanggal 1 September 2012 memakai pesawat Lion JT.975 tiba di
Bandara Polonia Medan jam 12.15. Tiga belas nelayan
yang tersebut adalah Ahmad Khori, Ibrahim Idris, Azwar, Syaiful Azhar, Irwansyah,
Muhamad Yayu, Muslim, Syamsul Bahri, Muhamad Syafii, Atat Bin Suhud, Muhammad
Komizar dan Muhammad Ibrahim.
Dari ketigabelas
nelayan tersebut ada tiga orang yang pernah dipulangkan tanggal 28 Februari
2012 dari penang malaysia. Mereka mengatakan bahwa mereka ditangkap lagi oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia ( APMM) karena memasuki wilayah malaysia untuk menangkap ikan.
Para nelayan tiba di Bandara Polonia
Medan dikawal oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal PSDKP dari
Tanjung Pinang yaitu bapak Moch Nursalim, S.ST.Pi Kasi Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal
Wilayah Barat Direktorat Penanganan
Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP dan Bapak Rangga Dwi Wahyuputra, SH. Dibandara
Polonia Medan ketiga belas nelayan
tersebut di sambut oleh Bapak Dr. Ir. Mathius Bangun, M.Si Kabit Perikanan
Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan
Sumut dan Bapak Ir. Rinaldi, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Batubara, Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan.
Saat itu juga Tim Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang diwakili Moch
Nursalim, S.ST.Pi menyerahkan ketigabelas nelayan tersebut ke Bapak Ir.
Rinaldi, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara disaksikan
oleh Bapak Dr. Ir. Mathius Bangun, M.Si Kabit Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut dan Mukhtar,
A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Menurut bapak Moch Nursalim, S.ST.Pi Kasi Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal
Wilayah Barat Direktorat Penanganan
Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, mengatakan awalnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan hendak menjemput. Namun, tiba-tiba
dideportasi Imigrasi Malaysia. "Sebenarnya kami hendak menjemput, tapi
ternyata dideportasi Malaysia ke Tanjungpinang, maka kami jemput di
Tanjungpinang dan memulangkan kembali ke keluarganya
Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan
"Ada lima nelayan lagi yang masih menjalani proses hukum di Malaysia atas tuduhan yang sama. Jika tidak ada kendala, Oktober mendatang akan dipulangkan ke Tanah Air oleh Tim Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nursalim mengakui kelemahan nelayan tradisional yang ditangkap ini, karena tidak memiliki alat navigasi memadai. Akibatnya tidak mengetahui telah memasuki perairan negara tetangga. "Para nelayan tradisional tidak dilengkapi alat navigasi lengkap saat mencari ikan. Akibatnya, tidak mengetahui sudah masuk ke wilayah perairan negara tetangga," katanya.
Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar