JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama pemberantasan tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) dengan Polri dan TNI Angkatan Laut (AL).
Untuk
menyamakan penyidikan ketiga institusi tersebut menyusun standar
operasional dan prosedur (SOP) terkait penanganan kasus tersebut.
"Salah
satu alasan pentingnya kesepakatan bersama ini adalah untuk membentuk
persamaan pola tindak dan harmonisasi antara ketiga instansi penyidik
tindak pidana perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurrahman di Jakarta, Selasa (7/8).
Syahrin
Abdurrahman selaku wakil dari KKP menandatangani Piagam Kesepakatan
Bersama tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat
Penyidikan.
Dalam penandatanganan
kesepakatan tersebut, Polri diwakili Kepala Badan Pemelihara Keamanan
(Kabaharkam) Mabes Polri Imam Sudjarwo, dan TNI-AL diwakili asisten
Operasi (Asops) Kasal Laksda Didit Herdiawan.
Menurut
Syahrin, kesepakatan bersama KKP-Polri-TNI AL itu disusun, sehingga
proses penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif dan menimbulkan
efek jera bagi para pelaku illegal fishing.
Ia menuturkan, SOP ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik tindak pidana perikanan dalam penanganan kapal pelaku illegal fishing
di tengah laut, yang dilanjutkan hingga dengan proses hukum sampai
dengan penyerahan dan penyelesaian berkas perkara kepada jaksa penuntut
umum.
Sedangkan SOP yang baru ini,
menurut dia, merupakan perpanjangan dari SOP yang telah disepakati
sebelumnya pada tanggal 4 Februari 2008.
Berdasarkan data PSDKP KKP, sampai awal Agustus 2012, patroli kapal pengawas KKP telah menangkap 75 kapal pelaku illegal fishing. Total jumlah kapal pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap oleh kapal pengawas KKP sejak tahun 2005 adalah sebanyak 1.240 kapal. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar