Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk memerangi maraknya IUU
Fishing yakni, dengan meningkatkan kinerja operasional pengawasan sumber
daya kelautan dan perikanan. Komitmen ini diwujudkan melalui pembenahan
dan penguatan kelembagaan pengawasan di lokasi industrialisasi
perikanan dan di daerah dengan tingkat kerawanan dan pelanggaran
perikanan yang terbilang cukup tinggi. Demikian disampaikan Menteri
Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam sambutannya, pada
kegiatan GEMPITA Regional V di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Sungai Rengas, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (10/4).
Atas dasar itu, Sharif menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan diantaranya di Entikong, dan Badao di Kalimantan Barat dengan tujuan untuk meningkatkan peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka memerangi illegal fishing. Penguatan infrastruktur bertujuan guna mengakomodir kepentingan operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan a.l. melalui pembenahan dermaga untuk kapal pengawas, serta detention centre untuk tempat penampungan awak kapal yang terlibat illegal fishing dan fasilitas lainnya untuk operasional pengawasan. “ Pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan ditujukan untuk mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan dengan titik berat pada peningkatan frekuensi pengawasan illegal fishing dan transshipment,” jelasnya.
Ia mengemukakan, dengan meningkatnya intensitas pemantauan atas keberadaan dan pergerakan kapal perikanan, yang didukung dengan analisis data hasil pemantauan maka peningkatan penanganan pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin. Terkait sinergitas pengawasan serta percepatan penyelesaian kasus tindak pidana perikanan, KKP telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi penegak lainnya seperti TNI AL dan POLRI, Kejaksaan serta Pengadilan yang tergabung dalam wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan. Tak hanya itu, peran kelompok masyarakat terus ditingkatkan melalui peran Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).
Sebagai informasi, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang terus gencar dilaksanakan KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 912 miliar dalam setahun (data Balitbang-KP tahun 2010). Belum lagi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari kapal-kapal pelaku illegal fishing serta barang bukti ikan yang berhasil dirampas untuk negara. “Kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan akan terus dioptimalkan untuk menekan illegal fishing dan destructive fishing yang secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumberdaya kelautan dan perikanan dan kerugian yang besar secara ekonomi,” tegas Sharif.
Kendati masih terbatasnya kapal pengawas perikanan yaitu hanya memiliki 24 kapal dari kebutuhan idealnya sebanyak 90 unit Kapal Pengawas, bahkan dari 24 Kapal Pengawas tersebut 12 kapal diantaranya sudah berusia 8-10 tahun dan perlu peremajaan tetapi itu tak menyurutkan komitmen kkp dalam menjalankan fungsi dan tugasnya demi menegakkan hukum dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Perlu diketahui, hasil operasi pemberantasan kegiatan illegal fishing yang dilaksanakan KKP terus menerus menunjukan angka yang signifikan. Kegiatan pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing yang terus gencar dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP RI. Secara nasional pada tahun 2012 Ditjen PSDKP telah memeriksa 1150 kapal, dan menangkap 39 (tiga puluh sembilan) kapal, terdiri dari 11 (sebelas) kapal berbendera Indonesia dan 28 (dua puluh delapan) kapal berbendera asing.
Sementara itu, menurut Dirjen PSDKP, Syahrin Abdurrahman, untuk Stasiun PSDKP Pontianak tercatat sebanyak 65 kapal masih terdapat di UPT Ditjen PSDKP ini. Kapal-kapal tersebut merupakan kapal pelaku illegal fishing yang diproses sejak tahun 2008 sampai dengan yang terkini. 21 kapal telah memperoleh putusan tetap (inkracht), 19 kapal proses hukum Kasasi, 11 kapal proses hukum Banding, 5 kapal proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan dan 9 kapal hasil tangkapan terakhir dalam proses Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak. Sementara terkait dalam hal anggaran, Ditjen PSDKP hanya dapat melaksanakan operasional Kapal Pengawas selama 180 hari pada tahun 2012 ini.
Kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut selanjutnya menjalani proses hukum di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satker-satker PSDKP yang berada di lokasi terdekat. Di samping itu, stasiun PSDKP Pontianak merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang di dukung oleh 24 satuan kerja dan pos pengawasan yang tersebar di berbagai Provinsi di Indonesia, diantaranya Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Dikatakannya, infrastruktur di Stasiun PSDKP Pontianak secara bertahap telah dibangun sejak Tahun 2007. Sementara pada Tahun 2011, telah berdiri sebuah kantor pengawasan, yang befungsi sebagai pusat administrasi dan pengendali kegiatan di seluruh wilayah kerjanya. Selain itu, stasiun PSDKP Pontianak yang membawahi daerah perbatasan, maka Stasiun PSDKP Pontianak dijadikan tempat ad hock kapal-kapal hasil tangkapan dan proses penyidikannya. Tahun 2012 terdapat 12 kasus dengan rincian tujuh kasus sedang dalam proses penelitian dan lima proses penyidikan.
Selain fungsi pengawasan tersebut, KKP juga akan mempecepat laju pelaksanaan dari konsep industrialisasi perikanan melalui Gerakan Nasional Masyarakat Peduli Industrialisasi Perikanan (GEMPITA). Sjarief Widjaja Kepala Badan Pengembangan SDMKP menjelaskan bahwa, Gempita merupakan jawaban untuk mengejar percepatan IPTEK dan perkembangan bisnis. GEMPITA mengedepankan keberhasilan pelaku utama dan pelaku usaha dalam meningkatkan nilai tambah usaha sektor kelautan dan perikanan sehingga dapat memotivasi kelompok lainnya dalam bentuk suatu gerakan berskala nasional yang memberi semangat entrepreneur untuk mendukung pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan dengan konsepsi industrialisasi perikanan. Sementara itu, eksistensi profesionalisme seorang penyuluh perikanan sebagai seorang pendamping program utama KKP, pencatatan data, pendamping teknologi kelautan dan perikanan untuk membantu misi KKP guna membentuk sentra-sentra kelompok yang bankable.“Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan perikanan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan perlu dilakukan pengembangan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan yang terintegrasi, efisien, berkualitas,”sambungnya.
Dikatakannya, dalam membangun episentrum pertumbuhan industrialisasi kelautan dan perikanan diperlukan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan penyediaan SDM yang tangguh, inovatif, dan kompeten. Menurutnya, dukungan tersebut di antaranya melalui penyediaan paket-paket teknologi yang terekomendasikan untuk memperlancar kegiatan industrialisasi kelautan dan perikanan, penyediaan pendampingan oleh penyuluh, serta pelaksanaan pelatihan teknis dan kewirausahaan bagi para pelaku utama. Seiring dengan itu, dalam mendukung Sumber Daya Manusia yang ada di Kalimantan Barat KKP telah menerjunkan sebanyak 158 orang penyuluh perikanan. sementara, secara nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mempersiapkan sebanyak 8.000 tenaga penyuluh bidang perikanan yang disebar di seluruh wilayah Indonesia. Sjarief memaparkan, bahwa penyuluh perikanan ini memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat karena berhubungan langsung dengan pelaku utama/ pelaku usaha perikanan yaitu nelayan, pengolah dan pembudidaya ikan. Kegiatan GEMPITA ini pelaksanaannya disinergikan dengan kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan menggelar apel siaga pengawas, peresmian Kantor Stasiun PSDKP Pontianak, peninjauan kapal tangkapan ikan ilegal, dan sosialisasi illegal fishing dan destructive fishing di Indonesia serta strategi penanganannya. Turut diresmikan pula pada kesempatan tersebut Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL).
Jakarta, 11 Mei 2012
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Indra Sakti, S.E, M.M
Narasumber:
- Syahrin Abdurrahman, SE
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (HP. 081311111123) - Ir. Sjarief Widjaja, Ph.D., FRINA
Kepala Badan Pengembangan SDMKP (HP. 08111991920) - Indra Sakti, SE, MM
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (HP. 0818159705)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar