Dua nelayan yang bernama Haris (20) dan Ucil (20) itu dibebaskan setelah mendekam selama lima bulan karena dianggap melanggar batas perairan Malaysia.
Keduanya tiba di Bandara Polonia Medan Pukul 11.10 Wib dengan menggunakan penerbangan Air Asia (QZ 8007), Sumatera Utara, Rabu (18/1). Dengan pengantar dari Penang Irwan Datulangi, Konsul Muda Konsuler KJRI Penang. Dan keduanya disambut tangis kerabat dan keluarga.
Pada saat itu juga dilakukan Serah Terima di Bandara Polonia Medan yang menyerahkan Irwan Datulangi, Konsul Muda Konsuler KJRI Penang dan yang menerima Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan, Mukhtar, A.Pi, M,Si dengan saksi Drs. H. Zainal arifin dan Kabid Pengawasan, Sada Ukur Br. Karo, SH.
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan, Mukhtar, A.Pi, M,Si, berharap pemerintah secepatnya menentukan tapal batas perairan Indonesia-Malaysia dengan jelas dan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Republik Indonesia sehingga nelayan Indonesia tidak terus menjadi korban penangkapan petugas patroli Malaysia. (Mukhtar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar