JAKARTA, (25/5)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melibatkan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) dalam menjaga terumbu karang di kawasan konservasi. Berbagai kemampuan dasar pun diberikan termasuk metode pemantauan terumbu karang, pengenalan dan cara perawatan alat selam serta menambah keahlian dalam penyelaman.
“Masyarakat di dalam kawasan konservasi memiliki keterikatan dalam pemanfaatan kawasan konservasi baik penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata hingga penelitian dan pendidikan. Karenanya, kerjasama dengan kelompok masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi dan jenis ikan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan,” ujar Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Firdaus, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 71 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi 2024, KKP menargetkan penyerahan 20 (dua puluh) paket bantuan pemerintah bidang konservasi kepada Kelompok KOMPAK beserta pendampingan pemanfaatan bantuan yang telah disalurkan untuk mendukung upaya kelompok dalam kegiatan konservasi.
Berkaitan dengan peran serta masyarakat, Derta Prabuning perwakilan Yayasan Reef Check Indonesia menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas akan mendorong masyarakat lebih memahami ekosistem terumbu karang sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan informasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT), pengelolaan kawasan, maupun informasi kepada Kementerian mengenai pemutihan karang.
“Kegiatan ini mendukung kita dalam merespon kejadian perubahan iklim dan pemanasan global sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan efektivitas dalam mengelola kawasan konservasi,” ujarnya saat berbicara pada Bimbingan Teknis Pemanfaatan Bantuan Pemerintah Bidang Konservasi yang dilaksanakan pada tanggal 13-17 Mei 2024 di Mandeh, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Senada dengan Derta, instruktur selam yang juga Representative Professional Scuba School John Edward Sijabat mengungkapkan sebagai orang Indonesia yang memiliki lautan yang luas dan pemandangan bawah air terbaik di dunia, menjadi penyelam adalah cara menikmati dan menjaga terumbu karang yang telah menyumbangkan kehidupan kepada manusia.
Sementara itu, Pavona Dive penerima bantuan KOMPAK dari Kabupaten Anambas Adip Setiawan mengaku senang mendapatkan pengetahuan tentang pemantauan terumbu karang yang berguna bagi kelompok dan wilayahnya.
“Selama kegiatan ini, saya mendapatkan kesempatan belajar tentang pemantauan cepat terumbu karang. Ini sangat membantu dan dapat saya aplikasikan di ekosistem terumbu karang Pulau Siantan, Kabupaten Anambas,” pungkasnya.
Sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global, konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT
https://www.kkp.go.id/news/news-detail/kkp-libatkan-masyarakat-dalam-pelestarian-terumbu-karang.html
Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 02 Jun 2024 17:30 WIB
Pengembangan modelling ini akan dilakukan di dua wilayah zona 3 perikanan, antara lain Kota Tual dan Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Pengembangan modelling ini akan dilakukan di dua wilayah zona 3 perikanan, antara lain Kota Tual dan Kepulauan Aru, Provinsi Maluku - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Tual -
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi meluncurkan modelling Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pertama di Indonesia. Pengembangan modelling ini akan dilakukan di dua wilayah zona 3 perikanan, antara lain Kota Tual dan Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama bisnis hulu hilir perikanan tangkap dan penangkapan ikan terukur bersama PT Samudera Indo Sejahtera dan kelompok nelayan di Kota Tual pada hari ini, Minggu (2/6/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional. PIT dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono mengatakan, PIT menjadi salah satu langkah transformasi bagi industri perikanan RI untuk menuju ke arah perikanan yang mengedepankan keberlanjutan dan budidaya. Ia pun bercerita, sempat ditolak Eropa lantaran sistem penangkapan ikan RI dinilai barbar.
Baca juga:
Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Jadi Angin Segar bagi Nelayan Kecil
"Sampai hari ini kita belum mampu dan belum bisa berhasil ekspor produk perikanan kita ke Eropa. Salah satu yang saya dapatkan informasi kenapa itu terjadi, dia cuman jawab cara penangkapan kalian masih barbar," kata Trenggono, di Tual, Maluku Tenggara, Minggu (2/6/2024).
Baca artikel detikfinance, "Menteri KP Luncurkan Modelling Penangkapan Ikan Terukur Pertama di RI" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7370243/menteri-kp-luncurkan-modelling-penangkapan-ikan-terukur-pertama-di-ri.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar