27 November, 2021

Matangkan Pengawasan Penangkapan Terukur, KKP Simulasikan Penerapan Sanksi Administrasi

 SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP. 1145/SJ.5/XI/2021

 

JAKARTA (25/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyiapkan aparatnya dalam penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kesiapan tersebut dipandang penting dalam rangka penerapan pengawasan penangkapan terukur dan merespon mainstream (arus utama) penegakan hukum saat ini yang lebih mendorong pendekatan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerusakan sumber daya.

 

“Kami laksanakan exercise dan simulasi kasus dan pasal pelanggaran perikanan dengan berpedoman kepada PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Sanksi Administratif,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

 

Adin juga menjelaskan bahwa perubahan paradigma penegakan hukum khususnya terkait dengan penerapan sanksi administratif sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan kesepahaman pemikiran dan persepsi antar aparat penegakan hukum di lapangan. Hal tersebut penting agar ada kesamaan standar dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

 

“Tentu harus ada kesepemahaman persepsi dalam pengenaan sanksi administratif dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini,” lanjut Adin.

 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa meskipun arus utama penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif, namun potensi pengenaan pidana pun tetap terbuka, bahkan dikenakan secara bersamaan. Hal tersebut, lanjut Drama sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya.

 

“Untuk pelaku yang secara nyata memang terbukti sengaja mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perikanan yang bertanggung jawab masih tetap bisa dikenakan pidana, bahkan bisa juga secara bersamaan atau kumulatif eksternal, artinya sanksi administratif ditambah pidana,” terang Drama.

 

Upaya membangun kesepahaman persepsi dalam pelaksanaan pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Sanksi Administratif tersebut menjadi salah satu tujuan utama pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perikanan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP di Manado pada Rabu (24/11/2021). Kegiatan ini sendiri diikuti oleh Kepala UPT Ditjen PSDKP, perwakilan Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah serta para Nakhoda Kapal Pengawas Perikanan.

 

Sebelumnya, dalam pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan di Bitung, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mengawal program terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menteri Trenggono juga menginstruksikan jajaran pengawasan di lapangan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

HUMAS DITJEN PSDKP

 https://kkp.go.id/artikel/36385-matangkan-pengawasan-penangkapan-terukur-kkp-simulasikan-penerapan-sanksi-administrasi

 


 
 

Lihat Artikel Pengawas Perikanan Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100

 

 

Tidak ada komentar: