21 Februari, 2020

Cantrang Boleh Melaut Lagi, Edhy Prabowo: Yang Penting Sesuai Aturan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan kunjungan ke Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (28/10/2019). Ini adalah kunjungan kerja perdana menteri dari Partai Gerindra tersebut. Foto: Pradita Utama

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.

Menanggapi itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.

"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ia tidak mempermasalahkan kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang. Yang terpenting baginya dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang asing.
"Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita jangan berdebat dengan diri kita sendiri. Ketakutan terhadap sesuatu tapi masalahnya sekarang kita bisa menguatkan nggak? Daerah punya manfaat, nelayan punya manfaat, pengusaha industrinya bisa hidup, saya hanya berpikir itu. Daripada semua kapal asing di tengah laut di Indonesia," ujarnya.

Porsi asing di luar Indonesia untuk sektor perikanan sendiri masih akan tetap ada, yakni sebagai investor.
"Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.

Sebagai informasi, Edhy telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM). Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar per tanggal 23 Januari 2020

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4907581/cantrang-boleh-melaut-lagi-edhy-prabowo-yang-penting-sesuai-aturan?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance


 

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 

  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003




Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 


Tidak ada komentar: