SIB/Dok
Tanjungbalai (SIB) -Meski
telah dilarang pemerintah, kapal pukat trawl masih tetap beroperasi di
tengah laut. Akibatnya nelayan yang resah mendesak penegak hukum
bertindak.
Desakan
itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan
Tradisional Indonesia (KNTI) Tanjungbalai-Asahan Muslim Panjaitan kepada
SIB, Kamis (18/7). Sebulan yang lalu Muslim bersama anggotanya,
memergoki sejumlah kapal pukat trawl beroperasi secara bebas di tengah
laut.
"Lebih kurang sebulan yang lalu kami dari
tim DPD KNTI Tanjungbalai Asahan melakukan pemantauan langsung ke laut,
ternyata benar informasi dari nelayan yang sangat resah kapal dengan
alat tangkap terlarang ini," ujar Muslim.
Selama
sebulan melakukan pengawasan langsung ke tengah laut, KNTI telah
memergoki beberapa kali kapal pukat trawl beroperasi. "Sebanyak tiga
kali dalam satu bulan itu kami melihat banyak kapal pukat trawl
beroperasi secara bebas. Tapi anehnya, dari pantauan kami tidak satupun
kapal patroli kami temukan, ini yang membuat kami menduga ada upaya
pembiaran," tegasnya.
Banyaknya kapal pukat
trawl mini maupun yang berukuran besar beroperasi di laut menggunakan
alat tangkap terlarang, sepertinya luput dari pengawasan petugas
keamanan laut. Jika terus dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap
keberlangsungan terumbu karang tempat bagi beragam jenis biota laut.
Menurut
Muslim, jumlah kapal pukat trawl mini yang terdata di Tanjungbalai
sekitar 80 unit, sedangkan Asahan mencapai 300 unit. "Itu data dari
Dinas Perikanan, lain lagi kapal pukat trawl besar mencapai 50an unit di
Tanjungbalai. Informasinya 8 unit kapal pukat trawl besar dari
Tanjungbalai sudah jalan. Namun kapal ini masuknya dari Belawan, kalau
jumlah pastinya belum kita dapatkan," kata Muslim.
Muslim
mengaku heran bebasnya kapal pukat trawl beroperasi di laut. "Padahal
aparat dalam menindak tegas keberadaan pengguna alat tangkap ikan yang
dilarang ini, telah memiliki payung hukum, yakni UU No. 45 Tahun 2009
tentang perikanan, dan mengacu pada Peraturan Menteri Perikanan dan
Kelautan No.71/PERMEN-KP/ 2016. Namun kelihatannya peraturan ini tidak
berlaku di wilayah Indonesia, khususnya di Selat Malaka. Terbukti masih
menjamurnya trawl yang beroperasi saat ini di laut, yang menghancur
ekosistem dan biota laut. Hal ini sangat berpengaruh besar terhadap
keberlangsungan nasib nelayan tradisional yang mencari nafkah di laut.
Gerah
dengan ulah oknum pengusaha yang mengoperasikan pukat trawl, DPD KNTI
Tanjungbalai Asahan mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,
segera memerintahkan jajarannya di daerah untuk serius menindaklanjuti
keresahan nelayan tradisional.
"Kapoldasu harus merespon
keresahan nelayan terhadap pukat trawl ini. Kita minta Kapoldasu
perintahkan seluruh personelnya di daerah untuk lebih serius mengawasi
dan menggelar patroli di laut. Kapolda Sumut Agus Andrianto pernah
menyampaikan saat berkunjung ke Polres Tanjungbalai, pihaknya akan
menyelesaikan permasalahan nelayan secepatnya sebab masalah ini sangat
penting dituntaskan dan diselesaikan," kata Muslim yang khawatir jika
kapal pukat trawl masih beroperasi di laut dapat menimbulkan hal yang
tidak diinginkan, sebab beberapa kali sudah terjadi aksi pembakaran
kapal pukat trawl.
Muslim mengungkapkan, pada
saat turun ke laut, kapal pukat trawl yang dipergoki KNTI sedang
beroperasi di laut berlokasi sekitar Jermal 2 dengan titik koordinat Lu
3'2'33 bt 99'51'58". "Kami juga sempat mengabadikan sejumlah kapal pukat
trawl berkumpul di tengah laut di siang hari," ujarnya.
Informasi
keresahan beroperasinya kapal pukat trawl dibenarkan sejumlah nelayan
tradisional kepada SIB. "Iya, memang sudah mulai beroperasi, takutnya
nanti nelayan jaring atau yang lain marah. Kita tak ingin peristiwa
pembakaran yang telah terjadi sebelumnya terulang kembali. Makanya
penegak hukum harus segera melakukan patroli di laut," kata Udin nelayan
jaring ikan kepada SIB, Kamis (18/7).
Menanggapi
beroperasinya kapal pukat trawl, Kasat Polair Polres Tanjungbalai, AKP
Agung Basuni yang dikonfirmasi SIB baru-baru ini, berjanji
menindaklanjuti informasi tersebut. "Kita kroscek dulu apa benar (kapal
pukat trawl) melakukan penangkapan ikan, dan kita koordinasikan dengan
instansi lain salah satunya TNI AL, PSDKP, Bakamla, juga satgas yang di
tengah laut, karena batas wilayah hukum tugas saya di
Tanjungbalai-Asahan. Jika kita temukan beroperasi, kita akan melakukan
penarikan atau menurunkan alat tangkap dan bukti ikan tangkapan," tegas
Agung berjanji akan menindak setiap kapal yang menggunakan trawl di
laut, sesuai aturan hukum NKRI. (A08/t)
|
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP.
081342791003
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
|
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi,
Jendela
dengan Harga Murah dengan
Sistim Panggilan.
|
Berminat Hub
081342791003
|
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar