Pelepasliaran lobster under size di laut Lakey, Kamis (18/7) |
Dompu, Lensa Pos NTB - Sebanyak 50 ekor lobster dilepasliarkan di laut lepas kawasan Lakey Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB.
Keliatan tersebut dilaksanakan pada Kamis siang (18/7) oleh Kepala
Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Bima, Ridwan, S.
ST. Pi bersama dengan Nurkumala, S. Pi (Kabid Perikanan Tangkap Pesisir
dan Pulau - Pulau Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Dompu), Muhammad Syafi'i, S. Pi (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia Kabupaten Dompu), Muhtar, S. Sos (Camat Hu'u), AIPTU Kurniawan
(Dan Pospol Lakey), BRIPTU Wahyuddin (Bhabinkamtibmas Desa Hu'u),
Jaharuddin, S. Sos (Ketua HNSI Kecamatan Hu'u) serta beberapa tokoh
masyarakat lainnya.
Pelepasliaran lobster tersebut dilakukan di atas kapal "Sweet Point" milik nelayan setempat sekitar 500 meter dari garis pantai.
Kepala SKIPM Bima, Ridwan, S. ST. Pi mengungkapkan 50 ekor lobster yang
dilepasliarkan tersebut merupakan lobster berukuran di bawah 200 gram
(under size) hasil penyitaan di Bandar Udara (Bandara) Sultan Salahuddin
Bima dalam sepekan ini.
"Kami menyita ini selama 5 kali berturut - turut dari para pengirim di Bandara dalam seminggu ini," ungkapnya.
Dikatakannya kegiatan pelepasliaran lobster under size telah berulang
kali dilakukan oleh SKIPM Bima hasil penyitaan di Bandara maupun lewat
pelabuhan laut yang akan dikirim ke luar daerah.
"Selama ini kami melepas liar di kota (laut Kota Bima,red) baru sekali ini di sini (laut Lakey)," imbuhnya.
Ia menegaskan penyitaan terhadap pengiriman lobster under size yang akan
dikirim ke luar daerah mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan
dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.
"Tidak boleh dibawa ke luar lobster di bawah 200 gram dan juga lobster
yang bertelur walaupun di atas 200 gram. Yang boleh adalah lobster di
atas 200 gram dan tidak bertelur," tandasnya.
Ketentuan tersebut juga, lanjutnya berlaku pula bagi kepiting. Sedangkan
rajungan diperbolehkan bila mencapai bobot di atas 60 gram dan tidak
bertelur.
Diakui Ridwan, sejauh ini bagi para nelayan penangkap atau pengirim
lobster, kepiting dan rajungan under size masih sebatas diberikan
pembinaan - pembinaan agar tidak mengulangi lagi. Mengenai hal ini
termuat dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Kegiatan pelepasliaran lobster under size di laut lepas Lakey ini juga
dirangkaikan dengan kegiatan bersih - bersih pantai Lakey dengan
melibatkan sekitar 100 orang siswa - siswi SMP, SMA dan SMK di Kecamatan
Hu'u. Sehari sebelumnya di kawasan Pantai Kwangko Kecamatan Manggelewa
Kabupaten Dompu juga dilaksanakan penanaman 1000 pohon mangrove dengan
melibatkan siswa - siswi SD setempat.
"Rangkaian kegiatan ini dalam rangka Bulan Bakti Karantina Ikan dan Mutu
dengan tema "Gema Satu Kata" Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan
Karantina lewat kegiatan ini kita ingin mempromosikan kepada masyarakat
umum tentang ikan yang sehat dan bermutu," tandas Ridwan. (AMIN)
|
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP.
081342791003
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
|
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi,
Jendela
dengan Harga Murah dengan
Sistim Panggilan.
|
Berminat Hub
081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar