Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir/RMOL
RMOL. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan penabrakan
sengaja yang dilakukan kapal perikanan Vietnam, terhadap kapal KRI
Tjipradi 381 di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara pada
Sabtu (27/4) pukul 14.45 WIB.
"Indonesia sangat menyesalkan kejadian yang terjadi antara kapal
dinas perikanan Vietnam dan KRI Tjiptadi 381 yang terjadi kemarin di
perairan antara Indonesia dan Vietnam," ungkap Jurubicara Kemlu
Arrmanatha Christiawan Nasir di Ruang Palapa, Kemlu, Pejambon, Senin
(29/4).
Pria yang akrab disapa Tata ini menegaskan, apa yang
dilakukan kapal Vietnam tersebut telah membahayakan personelnya sendiri.
Bahkan tindakan penabrakan sengaja itu telah melanggar hukum
internasional.
"Intinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu
sangat membahayakan personel baik dari KRI maupun dari kapal Vietnam itu
sendiri. Dan selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kapal
dinas Vietnam itu melanggar hukum internasional," tuturnya.
Tadi
pagi, pihaknya telah memanggil Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, dan
menyampaikan protes penuh atas kejadian tersebut. Saat ini Kemlu juga
tengah menanti laporan lengkap dari Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto.
"Pagi tadi Kementerian Luar Negeri telah memanggil wakil dari Kedubes
Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes Indonesia atas kejadian yang
terjadi kemarin," tuturnya.
"Kementerian Luar Negeri menunggu
laporan lengkap atas kejadian tersebut dari Panglima TNI untuk kita
jadikan dasar dalam penyelesaian masalah ini dengan pemerintah Vietnam,"
tandasnya.
https://dunia.rmol.co/read/2019/04/29/388009/kemlu-sebut-penabrakan-kri-oleh-kapal-vietnam-melanggar-hukum-internasional
Dosen Undip: Tindakan Kapal Vietnam Tabrak KRI Langgar Hukum Internasional
JAKARTA - Kapal pengawas perikanan Pemerintah
Vietnam nekat menabrak lambung KRI Tjiptadi-381 yang baru saja menangkap
kapal ikan asing (KIA) Vietnam BD-979 yang kedapatan mencuri ikan di
Perairan Natuna Utara pada 27 April 2019 lalu.
Insiden laut antar kedua negara ini lantas menuai pertanyaan di
benak publik lantaran kapal perang Indonesia itu dinilai tidak tegas,
karena awaknya hanya bisa mengumpat, padahal jelas-jelas kapal asing
tersebut telah menumbur lambung KRI Tjiptadi-381.
Terkait insiden yang dialami KRI Tjiptati-381 dan kapal Vietnam, Guru
Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
(Undip), Eddy Pratomo mengatakan, baik publik maupun pejabat berwenang
sejatinya jangan tergesa-gesa menyimpulkan bahwa lokasi kejadian itu
berada adalah di wilayah RI. Semua pihak harus terlebih dulu memahami
betul di mana persisnya insiden itu terjadi, apakah benar di wilayah
laut RI atau justru sebaliknya.
"Mungkin saja lokasi kejadian di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
yang sama-sama diklaim, baik oleh Indonesia maupun Vietnam karena kedua
negara belum memiliki perjanjian batas ZEE," kata Eddy dalam keterangan
tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Jika lokasinya berada pada wilayah tumpang tindih lanjut Eddy, maka
kedua negara sama-sama berhak melakukan patroli dan sama-sama berhak
untuk menghalangi penegakan hukum oleh negara lain.
"Namun demikian, terlepas dari manapun lokasinya, tindakan kapal
Vietnam yang melakukan tumburan terhadap KRI Tjiptadi-381 jelas
melanggar hukum internasional, khususnya International Regulations for
Preventing Collisions at Sea 1972 (COLREGS) dan International Convention
for the Safety of Life at Sea 1974 (SOLAS)," kata dia.
Dengan demikian, protes Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menurut
Eddy sudah tepat jika diarahkan kepada tindakan penumburan itu.
Tindakan KRI Tjiptadi-381 yang lebih menahan diri juga menurutnya sudah
tepat karena berdasarkan hukum internasional, khususnya pada kasus
Guyana versus Suriname (dalam forum Arbitral Tribunal UNCLOS pada tahun
2004), penggunaan use of force hanya dapat dibenarkan jika memenuhi tiga syarat yaitu tidak terhindarkan, kewajaran (reasonableness) dan keharusan (necessity).
"Pemerintah RI sebaiknya memiliki standard pedoman bersama di
wilayah tumpang tindih klaim seperti ini, sehingga penegakan hukumnya
tidak selalu disamakan dengan wilayah ZEE lainnya yang sudah jelas,"
tuturnya.
UNCLOS 1982 lanjut Eddy, sebenarnya mengharuskan dibuatnya provisional arrangement atau pengaturan sementara berdasarkan Pasal 74 di wilayah perairan yang belum disepakati batas ZEE-nya.
"Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya insiden-insiden
seperti di perbatasan Vietnam tanggal 27 April 2019 dan di perbatasan
Malaysia pada tanggal 3 April 2019," ujar Eddy.
(put)
https://news.okezone.com/read/2019/04/30/337/2049697/dosen-undip-tindakan-kapal-vietnam-tabrak-kri-langgar-hukum-internasional
Wapres JK: Perbatasan ZEE Indonesia-Vietnam Masih Dirundingkan
Dok.detikcom/Wapres Jusuf Kalla (JK)/ Foto: Grandyos Zafna/detik.com
Jakarta -
Wapres Jusuf Kalla (JK) mengatakan perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara
Indonesia dan Vietnam masih dirundingkan. Hal ini menurutnya menjadi
salah satu penyebab 'gesekan' kapal TNI AL dengan pengawas perikanan
Vietnam di perairan Natuna.
"Kalau perbatasan Indonesia-Vietnam
itu 'kan masih berunding, batas kontinennya masih dibahas. Itulah yang
terjadi, Indonesia mengklaim, Vietnam mengklaim. Maka, terjadi bentrok
di situ," kata Wapres JK di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Belum
tercapainya kesepakatan perbatasan tersebut mengakibatkan Indonesia
maupun Vietnam, berupaya melakukan pertahanan di posisi masing-masing.
Terkait
dengan insiden penabrakan dengan sengaja oleh Kapal Pengawas Perikanan
Vietnam terhadap Kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara,
Wapres mengatakan baha persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik
lewat pemanggilan Dubes Vietnam untuk Indonesia Hoang Anh Tuan oleh
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Menlu sudah protes, kami panggil dubesnya di sini dan juga diselesaikan secara baik," kata JK.
Sebelumnya,
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo
Margono menjelaskan bahwa insiden benturan dua kapal tersebut terjadi
pada hari Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB di Laut Natuna Utara.
Kejadian
tersebut bermula ketika KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing
(KIA) Vietnam BD 979 karena telah melakukan illegal fishing di perairan
Indonesia.
Kapal
milik TNI AL yang sedang menggiring KIA Vietnam tersebut ditabrak
secara sengaja oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam hingga menyebabkan
KIA BD 979 tenggelam.
Pengawas Perairan Vietnam merasa kapal BD
979 tidak bersalah dan mengklaim kapal tersebut melakukan pencarian ikan
di wilayah teritorial milik negara mereka.
"Pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," kata Yudo.
Sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) BD 979 diamankan ke KRI Tjiptadi-381 dan dibawa ke Lanal Ranai untuk menjalani proses hukum.
"Terkait
dengan tindakan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan
menahan diri untuk meminimalkabn adanya ketegangan atau insiden yang
lebih buruk di antara kedua negara. Kejadian ini akan diselesaikan
melalui goverment to goverment," ujarnya
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang
terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi,
Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang,
Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi,
Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat',
WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau
Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki
Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar