06 April, 2019

KKP perlu usut mendalam kapal ikan tidak berizin

Kalau (kapal ikan) yang tidak berizin kami perkirakan jumlahnya sekitar 2.000-an Pewarta: M Razi Rahman
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menelusuri lebih mendalam mengenai sejumlah kapal ikan yang beroperasi atau sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin dari pemerintah untuk mengurangi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

"Kalau (kapal ikan) yang tidak berizin kami perkirakan jumlahnya sekitar 2.000-an," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Abdi Suhufan, kepada Antara, Jumat.

Menurut Abdi Suhufan, modus kapal tidak berizin dilakukan karena keterlambatan pengajuan perpanjangan izin, pemalsuan izin, markdown, pembangunan kapal baru tanpa SIUP, spekulasi pemilik kapal yang yang mengoperasikan kapal ikan untuk berlayar tapi belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Koordinator Nasional DFW Indonesia mengatakan bahwa modus dan praktik kapal tidak berizin merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan.

"Dampaknya adalah data bias karena pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kapal ikan yang aktual beroperasi di wilayah perairan Indonesia saat ini, serta potensi pendapatan negara dari perikanan menjadi berkurang," kata Abdi.

DFW-Indonesia menduga jumlah kapal ikan yang beroperasi saat ini lebih banyak dari jumlah izin kapal yang dirilis resmi oleh KKP.

Belum lagi, lanjutnya, sejumlah Gubernur yang menerobos aturan dengan menerbitkan Surat Keterangan dan bahkan SIPI kapal ikan ukuran di atas 30 gross tonnage (GT) di wilayahnya masing-masing.

Kondisi itu, ujar dia, diperparah karena proses izin dari hulu ditangani oleh dua instansi yang berbeda yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Mesti ada mekanisme data sharing dan sinkronisasi data perizinan antar kedua kementerian tersebut terkait dokumen kapal seperti surat ukur, gross akte dan pas besar yang dikeluarkan oleh Kemhub dengan jumlah SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Abdi.

Sementara itu peneliti DFW-Indonesia, Widya Savitri menyoroti tentang pentingnya kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap dalam proses perizinan karena berimplikasi pada pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Editor: Ahmad Wijaya


Baca Berita Perikanan Tangkap Lainnya 
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 



Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003

Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar: