KKP @kkpgoid
berturut-turut menangkap sejumlah KIA yg melakukan illegal fishing di
awal April 2019. Kali ini, 2 KIA berbendera Malaysia berhasil ditangkap
oleh KP Hiu 08 di WPP-NRI Selat Malaka pada tanggal 3 April 2019.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Laut Natuna Utara, Selasa, 2 April 2019.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, mengatakan kedua kapal itu tertangkap tangan sedang menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi izin Pemerintah Indonesia. Kedua kapal itu juga menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu pair trawl.
Saat ini, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut tengah dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, Kepulauan Riau. Diperkirakan dua kapal itu tiba pada Kamis, 4 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya kedua kapal akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Perikanan.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 menangkap dua kapal perikanan asing berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Laut Natuna Utara, Selasa, 2 April 2019.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, mengatakan kedua kapal itu tertangkap tangan sedang menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi izin Pemerintah Indonesia. Kedua kapal itu juga menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu pair trawl.
Saat ini, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut tengah dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, Kepulauan Riau. Diperkirakan dua kapal itu tiba pada Kamis, 4 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya kedua kapal akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Perikanan.
Tangkapan terbaru ini menambah menjadi 25 kapal perikanan ilegal.
Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). “Dari
sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan
9 kapal berbendera Malaysia.
https://twitter.com/humaspsdkp
Kronologi Penangkapan Kapal Ikan Berbendera Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka
KKPNews, Jakarta – Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan upaya pemberantasan
kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Upaya
tersebut telah membuahkan hasil dengan tertangkapnya kapal- kapal ikan
berbendera asing di WPP-NRI, termasuk kapal ikan berbendera Malaysia di
WPP-NRI 571 Selat Malaka pada tanggal 3 April dan 9 April 2019 yang
dilakukan oleh 2 (dua) kapal pengawas perikanan KKP, ungkap Plt.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
di Jakarta (10/4).
Kronologi Penghentian Pemeriksaan dan Penahanan oleh KP. Hiu 08
Penangkapan kapal-kapal perikanan ilegal
dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan melalui prosedur penghentian
pemeriksaan dan penahanan (henrikhan). Adapun Kronologi henrikhan kapal
perikanan berbendera Malaysia oleh KP. Hiu 08 dilakukan pada tanggal 3
April 2019. Diawali pada pukul 07.20 WIB, saat KP. Hiu 08 mendeteksi di
radar atas 2 (dua) kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka
dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E. Selanjutnya pada pukul 08.15
WIB, KP. Hiu 08 mendeteksi secara visual atas KM. PKFB 1852 dan KM. KHF
1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E, dan
kemudian pada pukul 08.40 WIB, KP. Hiu 08 melakukan pengejaran atas 2
(dua) kapal dimaksud. Selanjutnya, pada pukul 09.05 WIB, KP. Hiu 08
melakukan henrikhan atas KM. KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o
45.101’ E. dan KM. PKFB 1852 pada pukul 09.13 di posisi 04o 22.623’ N,
99o 46.587’ E.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM.
PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki 4
(empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang berkewarganegaraan Thailand
termasuk Nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sedangkan KHF
1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh 3 (tiga)
orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal tersebut didapati tidak
memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap
yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan
untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan.
Paska Proses Henrikhan oleh KP Hiu 08
Kemudian pada pukul 12.00 WIB, saat KP.
Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan
kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 yang
melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP. Hiu 08 yang
berada di dalam perairan Indonesia. Selanjutnya PENGGALANG 13 merapat ke
KP. Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari
batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal
yang ditangkap. Permintaan tersebut ditolak oleh KP. Hiu 08 dan
PENGGALANG 13 mencoba meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas.
Namun demikian permintaan tetap ditolak oleh KP. Hiu 08. Pada saat yang
bersamaan PENGGALANG 13 melakukan negosiasi dengan KP. Hiu 08, hadir
juga 3 helikopter yang terbang mengitari KP. Hiu 08 dan kedua kapal
tangkapan. Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13
beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Hiu 08 kembali ke perairan
Malaysia, sedangkan KP. Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa
kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul
21.30 WIB.
Proses Henrikhan oleh KP. Hiu Macan Tutul 02
Sementara itu, pada tanggal 9 April 2019
KKP melalui KP. Hiu Macan Tutul 02, pukul 14.50 WIB melaksanakan
henrikhan KM. PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o
09.829’ E (ZEEI Selat Malaka). Selanjutnya pukul 15.16 WIB, pada posisi
03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka) melakukan henrik KM.
PKFA 7878. Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan
PSDKP Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM.
PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT menggunakan alat
tangkap trawl yang diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. Sedangkan
KM. PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT menggunakan alat
tangkap trawl yang diawaki oleh 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.
Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah
Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua
kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Paska Henrikhan oleh KP. Hiu Macan Tutul 02
Dalam proses membawa kedua kapal
tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N – 100o
23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi
Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP.
Hiu Macan Tutul 02. Melalui komunikasi radio channel 16
meminta kepada KP. Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang
ditangkap berbendera Malaysia dilepaskan. Atas permintaan tersebut, KP.
Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan
tersebut. Setelah dilakukan penolakan, sebelum helicopter APMM
meninggalkan lokasi, heli tersebut berputar-putar mengitari KP. Hiu
Macan Tutul 02 untuk melakukan intervensi. Selanjutnya, KP. Hiu Macan
Tutul 02 tetap melanjutkan pelayaran membawa kedua kapal tangkapan ke
Pangkalan PSDKP Batam.
Obstruction of Justice
Perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan
helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara
Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk
pelanggaran kedaulatan dan juga merupakan bentuk obstruction of justice
(merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP. Hiu 08 dan KP. Hiu
Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya
berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perikanan.
Upaya Tindak Lanjut KKP
Untuk mencegah hal ini terjadi kembali
dikemudian hari, KKP bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan
Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan
patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka. Kehadiran kapal TNI Angkatan Laut
dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala
tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia
terutama di Wilayah Natuna Utara. Selain itu, KKP segera mengirimkan
surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota
protes kepada Pemerintah Malaysia. Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat
mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang
dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia. (Humas
PSDKP)
Baca Berita Pelaku Illegal Fishing Lainnya
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang
terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi,
Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang,
Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi,
Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat',
WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu. Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu. Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar