Tanjungpinang,
Kepri pada hari Kamis, 28 Maret 2019, pukul 14:00 -15:10 WIB di
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dilaksanakan
persidangan yang dipimpin oleh Hakim Acep Sopian Sauri, SH, MH, Hakim
anggota Imam Bustam, P.E,M,S dan Erry Theresia, SH.MH dengan Jaksa
Penuntut Umum Samuel, S.H. beserta Panitera Rustati, kasus tindak pidana
perikanan asing PKFB 217 berbendera Malaysia dengan terdakwa atas
nama Kyaw Kyaw Moe (Nahkoda KM. PKFB 217).
Kyaw Kyaw Moe yang
sebelumnya disidik oleh PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Batam yang
disangka melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI no 45 tahun 2009
tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Sidang merupakan sidang kedua, dengan agenda sidang Tuntutan dan mendengarkan keterangan dari terdakwa nakhoda kapal PKFB 217 atas nama Kyaw Kyaw moe dituntut 2 tahun penjara dan didenda sebesar 600 juta.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 08 April 2019 dengan agenda sidang untuk pembacaan putusan dari Hakim .
#Laporan Pangkalan PSDKP Batam
Baca Berita Pelaku Illegal Fishing Lainnya
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang
terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi,
Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Saking Pinggang,
Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi,
Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat',
WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar