Foto: Dok. KKP
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) berbendera
Malaysia yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Setelah
berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Malaysia pada tanggal 2
Februari 2019 lalu, kali ini KKP berhasil menangkap satu KIA yang juga
berbendera Malaysia di laut teritorial Selat Malaka (11/02).
Demikian keterangan resmi dari Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta (12/2/2019).
Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan satu KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.
Demikian keterangan resmi dari Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta (12/2/2019).
Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan satu KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.
Kapal
tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI
tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI
serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), serta ditemukan
adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000
kilogram.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4425364/lagi-kkp-tangkap-kapal-maling-ikan-berbendera-malaysia
Mau Sehat Minum Air Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar