Hari ini Sabtu 16 Februari 2019 Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo mengadakan Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ikan sebanyak +- 350kg yang berasal dari KM KHF 2598 sebanyak +- 250Kg dan KM KHF 1980 sebanyak +-100Kg. Barang bukti tersebut dimusnahkan karena ikan - ikan tersebut telah dicampur zat kimia berupa Klorin dan pengenyal daging ikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lab LPPMHP Aceh diketahui bahwa ikan-ikan ikan tersebut sudah tidak layak dikonsumsi lagi.adapun Ikan - ikan yang dimusnahkan didominasi jenis cumi-cumi, ikan kursi, ikan hiu, ikan pari dan beberapa jenis ikan lainnya.
Acara dihadiri oleh Kadis DKP Prov Aceh beserta Kabid Pengawasan SDKP Aceh, POSAL Lampulo.kegiatan dilaksanakan di PPS Kutaraja Banda Aceh.
Sumber : Basri, A.Pi Ka Pangkalan PSDKP Lampulo.
Mau Sehat Minum Air Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
Bebas Finansial Di Masa Depan Gabung Dgn Jaringan Bisnis Air Sehat Izaura
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar