09 November, 2018

PPS Kendari Menyerahkan 13 Kontrak Lahan Kepada Pihak Industri Lingkup PPS Kendari

PPS Kendari (06/11) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari melakukan penyerahan Kontrak Lahan Industri kepada 13 Direksi/Pimpinan perusahaan lingkup PPS Kendari. 13 Kontrak lahan antara lain 12 Kontrak industri perpanjangan lahan dan 1 industri pemohon baru. Penyerahan kontrak lahan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala PPS Kendari, Antonius Budi Utomo, A.Pi bertempat di Kantor PPS Kendari yang dihadiri oleh Pimpinan/pejabat lingkup PPS Kendari.

Kontrak lahan ini berisikan Hak-hak dan kewajiban pihak perusahaan yang harus dipenuhi selama beroperasi di lingkungan PPS Kendari. Masa kontrak lahan berlaku selama 5 Tahun sejak ditandatangani.

Daftar perusahaan yang melakukan perpanjangan kontrak (1) Fa. Sanu; (2) PT. Ade Sultra Persada; (3) PT. Abadi Makmur Ocean; (4) PD. Utama Sultra; (5) PT. Bersatu Untuk Maju; (6) PT. Berkah Hasil Nusantara; (7) CV. Ome Trending Coy; (8) PT. Jaya Antero Bahari; (9) PT. Trobos Benua; (10) Mina Jaya Lestari; (11) PT. Kelola Mina Laut; dan (12) PT. Tiara Deli Samudera. Sedangkan untuk Industri yang melakukan kontrak baru adalah Perusahaan Rudi Sumarto. (Fin).
 
PPS Kendari Tekankan Kepedulian Lingkungan Kepada Stakeholder saat Penyerahan Kontrak Penggunaan Tanah
 
Sebagai Salah Satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengedepankan Kegiatan berbasis Lingkungan, Pelabuhan Perikanan Samudera atau dikenal dengan PPS Kendari menyelenggarakan berbagai upaya dalam menjaga lingkungan sekitarnya yang tertuang dalam K5 (Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta ISO 14001:2015 tentang Sistem Mananjemen Lingkungan yang Salah satu upayanya adalah penghijauan, penghematan energi, pencegahan serta pengendalian dampak lingkungan.

Memperhatikan hal tersebut, Plt. Kepala Pelabuhan, Antonius Budi Utomo mengarahkan seluruh pimpinan/perwakilan industri untuk kiranya peduli terhadap lingkungan dengan berbagai upaya seperti penanaman pohon/peghijauan, peningkatan keselamatan kerja dan Higienis Industri. Kami mengharapkan kepedulian bapak dan ibu untuk senantiasa memperhatikan lingkungan industrinya, saya mengharapkan penanaman pohon disekitar industri, Kebersihan industri dan keselamatan pekerja kiranya juga jadi prioritas. Ungkap Plt. Kepala Pelabuhan saat penyerahan Kontrak Penggunaan Tanah di Kantor PPS Kendari pada Selasa (6/11). Space  3 meter disetiap kontrak kirannya diperuntukan untuk penanaman pohon atau penghijauan, Tambahnya.

Selain itu juga, melalui seksi sarana prasarana, Kartono menambahkan, perusahaan/industri disisi barat PPS Kendari untuk sementara membuat Instalasi Air Limbah (IPAL) mini untuk mengantisipasi pencemaran/bau yang ditimbulkan dari hasil pengolahan. Saat ini Instalasi Air Limbah PPS Kendari belum ada, kiranya untuk sementara Industri/perusahaan dilahan sisi barat membuat IPAL mini untuk mengatasi pencemaran/bau yang ditimbulkan dari proses pengolahan. Ungkapnya saat memberikan arahan.

Kepala Bagian Tata Usaha, Dra. Radiah Yustiari dalam arahannya mengungkapkan bahwa demi menjaga keamanan dalam kawasan industri tidak diperkenankan mengkonsumsi minuman beralkohol/minuman memabukan, masing-masing perusahaan memperhatikan kebersihannya, tidak membuang sampah di Got/Drainase dan diwajibkan setiap perusahaan menyediakan tabung pemadam kebakaran. Memberikan perlindungan terhadap para karyawan dengan Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkup perusahaannya dan memeberikan hak-hak karyawan sesusai peraturan yang berlaku.

Dengan ketegasan kita dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku kiranya ada perhatian dari pihak industri/perusahaan untuk mentaati aturan apalagi aturan tersebut jelas dalam kontrak penggunaan tanah yang telah dibagikan. Saat ini juga PPS Kendari didukung dengan aturan dalam penerapan ISO 14001:2015 tentang Manajemen Lingkungan. Dalam kontrak jelas juga aturannya mana hak dan kewajiban pihak perusahaan/industri sehingga apabila tidak mentaati aturan dan arahan tersebut, pihak industri bisa kita kenakan sanksi. (Fin).

https://kkp.go.id/djpt/ppskendari/artikel/7295-pps-kendari-tekankan-kepedulian-lingkungan-kepada-stakeholder-saat-penyerahan-kontrak-penggunaan-tanah


 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA

Tidak ada komentar: