Penutupan izin penangkapan ikan oleh kapal asing diharapkan lebih berdampak terhadap potensi tangkapan ikan oleh nelayan.
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tingkat kepatuhan para pelaku
usaha perikanan tangkap masih rendah. Berdasarkan temuan KKP sepanjang
September 2017 hingga Agustus 2018, terdapat sekitar 1.636 kapal
melanggar izin wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Direktur
Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyebutkan untuk jenis
pelanggaran tersebut akan segera ditindaklanjuti pemerintah. “Sebagian
sudah kami tegur,” kata Zulficar di Jakarta, Rabu (5/9).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 tentang WPP
di Indonesia, lokasi penangkapan ikan dibagi menjadi 11 lokasi besar.
Namun, batasan wilayah itu masih sering dilanggar oleh pelaku usaha dan
nelayan.
Selain itu, menurutnya saat ini masih banyak pemilik
kapal di atas 15 Gross Tonnage (GT) yang masuk ke wilayah pesisir pantai
yang seharusnya merupakan wilayah operasi nelayan berkapal kecil.
Padahal, kapal besar punya daya jangkau yang lebih luas. “Prinsip
berkeadilan untuk semua harus kita tegakkan,” ujarnya.
Oleh
karena itu, berdasarkan visi KKP untuk kedaulatan, keberlanjutan, dan
kesejahteraan perikanan dan tangkap, kebijakan memberangus Illegal, Unregulated, Unreported Fishing (IUUF) harus terus dilakukan. Caranya bisa dengan mengoptimalisasi penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) secara digital sehingga informasi rute kapal bisa terlacak.
Selain
itu, pelaku usaha dan nelayan nasional juga diharapkan mentaati
aturan, termasuk penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Terlebih,
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 menyebut izin penangkapan ikan
untuk kapal asing sudah ditutup.
Karenanya,
hasil penutupan tersebut diharapkan bisa lebih berdampak terhadap
potensi penangkapan sumber daya ikan oleh nelayan. Sebab, menurut
kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan, potensi ikan
laut melonjak drastis menjadi 12,5 juta ton per tahun.
”Momentum
luar biasa ini harus kita jaga bersama, yang antara lain diwujudkan
dengan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan-aturan yang
dipersyaratkan dalam perizinan,” katanya
https://amp.katadata.co.id/berita/2018/09/05/kkp-1636-kapal-langgar-wilayah-tangkap-ikan
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar