PENASULTRA.COM, KENDARI – Harun (48) nelayan
Desa Mola Nelayan Bakti, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten
Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) diancam hukuman mati.
Harun diduga menguasai, memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan
bahan peledak serta merakit bom ikan, Selasa 14 Agustus 2018.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan,
jajaran Polair Polres Wakatobi berhasil mengamankan pelaku beserta bahan
peledak berupa bom ikan.
“Pelaku kini diamankan di Mako Sat Polair Polres Wakatobi guna
mengikuti proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”
kata Harry via WatshAppnya, Rabu 15 agustus 2018.
Pihaknya lanjut Harry juga mengamanka barang bukti (BB) berupa empat
botol bahan peledak (handak) siap ledak, dua kantong pupuk ammonium
nitrate, lima bungkus korek api, satu buah acu 12 A, satu buah detonator
siap ledak, delapan detonator siap pakai, satu rol kabel, dua buah
jerigen modifikasi, dan satu gulung benang jahit.
Pelaku melanggar peraturan
tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan dan menggunakan bahan peledak bom ikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951/LN nomor 78 tahun 1951.
“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelas Harry.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa
Editor: La Basisa
https://penasultra.com/2018/08/16/produksi-bom-ikan-nelayan-asal-wakatobi-terancam-hukuman-mati/
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar