Pelepasliaran
BL ini dilakukan BKIPM yang terdiri dari UPT Balai Besar KIPM Jakarta
I, Balai KIPM Jakarta II, Stasiun KIPM Merak, Stasiun KIPM Cirebon, dan
Stasiun KIPM Bandung bersama Bareskrim Polri, Dinas Kelautan Perikanan
dan Ketahanan Pangan Pangandaran, Pangkalan TNI AL (Lanal), dan Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmaswas ) Pangandaran.
Menurut
Rina, BL sebanyak hampir 30.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir dan
mutiara tersebut sedianya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura.
Benih lobster tersebut disimpan dalam 148 kantong yang masing-masing
berisi sekitar 200 ekor BL. Sebanyak 147 kantong berisi BL jenis pasir,
dan 1 kantong lainnya BL jenis mutiara yang bernilai sekitar Rp4,5
miliar.
Sebelumnya,
BL tersebut diamankan dari 4 (empat) orang pelaku yang terdiri dari 3
warga Jawa Barat dan 1 warga Jawa Timur saat tengah beristirahat di
sebuah gerai makanan cepat saji sekitar pukul 10.30 WIB. Keempatnya
membawa langsung BL tersebut dari pantai di Sukabumi menuju gudang
penyimpanan sebelum akhirnya tertangkap. Saat ini, pelaku masih dalam
pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Namun ia
meminta agar masyarakat tak lagi melakukan penangkapan dan pengiriman BL
karena nilai ekonomi yang didapat tak sebanding bila dibandingkan
dengan membiarkannya besar terlebih dahulu. Ia yakin, pengiriman benih
lobster terus menerus akan mengancam keberlanjutan komoditas lobster di
Indonesia.
Terbukti,
berdasarkan informasi dari masyarakat, saat ini di Batu Mandi lobster
sudah berkembang, meskipun belum ada yang menangkap karena patuh pada
aturan. Bahkan menurut nelayan, lobster juga mulai menyebar ke lokasi
lain yang cukup jauh dari lokasi pelepasliaran dan sudah mulai ditangkap
masyarakat untuk kebutuhan lebaran beberapa waktu lalu.
Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar