06 Juli, 2018

Warga di Yogya Serahkan Ikan Aligator ke BKIPM

Warga di Yogya Serahkan Ikan Aligator ke BKIPM Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Agung Prasetyo Utomo (47), warga Timoho, Kota Yogyakarta menyerahkan ikan aligator peliharaannya ke kantor Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. Penyerahan ini setelah ada imbauan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar setiap warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif diserahkan ke petugas berwenang.

"Saya mendapat informasi dari media kalau warga dilarang pelihara ikan berbahaya dan invasif, aligator termasuk. Jadi ini saya menyerahkan dua ekor ke petugas," kata Agung, di Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif, di kantor BKIPM Yogyakarta, Depok, Sleman, Rabu (4/7/2018).

Agung mengaku mendapatkan ikan itu dari membeli di pasar ikan seharga Rp 35.000 per ekor tiga tahun lalu.

"Saya menyerahkan sebagai wujud warga negara yang sadar lingkungan dan hukum. Kalau sebelumnya belum tahu pelihara ikan aligator dilarang," ujar Agung penghobi ikan itu.

Kepala BKIPM Yogyakarta, Hafit Rahman mengapresiasi warga sukarela menyerahkan ikan berbahaya dan invasif ke pihak berwenang. Berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana.

"Selama sebulan ini akan sosialisasi pendekatan ke warga, jika selepas 31 Juli masih ada yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, akan ditindak tegas, diproses hukum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan, dan jika ada yang sengaja melepas ke alam, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," paparnya.

Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014 ada 144 jenis ikan berbahaya dan invasif, di antaranya ikan Arapaima Gigas, Aligator, Red Tail, Piranha, Sapu-sapu, Tiger catfish, dan Jaguar. Ikan-ikan itu boleh dipelihara hanya untuk keperluan penelitian dan edukasi seizin dari petugas.

"Kita juga sudah petakan ada beberapa titik yang memelihara ikan arapaima di Yogya, kita sosialisasikan agar ikan tersebut diserahkan ke kami karena dilarang dipelihara, dijualbelikan," jelasnya.

Hafit menambahkan, untuk ikan sapu-sapu tergolong ikan invasif. Jika hidup di suatu lokasi makan akan mendominasi.


"Ikan sapu-sapu cepat berkembang biak, dominan ambil makan terlalu banyak, jadi ikan lokal kalah. Imbauan penyerahan ini antisipasi kita jika nanti sewaktu-waktu dilepas liar oleh pemiliknya, bisa merusak habitat alam dan ikan lokal," sebutnya.

Sejak pendirian posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif BKIPM Yogyakarta, sudah ada lima ekor ikan aligator yang diserahkan dari tiga warga.

"Nanti akan dimusnahkan sesuai imbauan dari pusat, atau diawetkan untuk edukasi," pungkasnya.
(bgs/bgk)

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4097982/warga-di-yogya-serahkan-ikan-aligator-ke-bkipm 



 
 Belum Lengkap Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap  Kalau Belum Pakai Topi ini
Yang Berminat Hub 081342791003

KAVLINGAN GRIYA GODO PERMAI BIMA

Kos Putri Salsabilla Kendari

BATIK MOTIF IKAN

Tidak ada komentar: