06 Juli, 2018

Tim KKP Kupang Mengamankan 5 ekor Ikan Aligator yang Dilarang Masuk Ke Indonesia.

Tim KKP pada tanggal 05 Juli 2018 bertempat di Oebufu toko aquarium Sabar Subur, yaitu Stasiun PSDKP Kupang, BKKPN Kupang, SKIPM Kupang dan DKP Provinsi NTT melakukan kegiatan Pengawasan bersama terhadap ikan invasive dan/atau berbahaya. Sejumlah 5 ekor ikan aligator Gar (atractosteus Spp.) 
Diserahkan secara sukarela dari pengusaha ikan hias dengan nama Wahono (35/L) dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan serta Pernyataan utk tdk memelihara dan/menjual jenis ikan invasif dan/atau ikan berbahaya. Pemilik yang bersangkutan menuturkan bahwa ikan tersebut telah dipelihara selama 7 tahun di dalam kolam dengan ukuran awal 15 cm, sampai sekarang berukuran 85-90cm dengan berat sekitar 4-5 kg. 
Kepala SKIPM Kupang menghimbau kepada masyarakat agar tidak melepas ikan invasif ke perairan umum, serta menberikan pemahaman tentang peraturan menteri No.41/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke dalam wilayah RI. 

Kepala Stasiun PSDKP Kupang menambahkan apabila sampai tanggal 31 Juli 2018 belum diserahkan ke posko Karantina ikan akan ditindaklanjuti dengan Proses hukum sesuai Peraturan yang berlaku dengan ancaman Pasal Pasal 88 UU 31 thn 2004 Tentang Perikanan sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU 45 thn 2009. Saat ini ikan tersebut di amankan di Instalasi Karantina Ikan Stasiun KIPM Kupang, rencananya kedepan akan dimusnahkan diatas tgl 31 Juli 2018.

Sumber : Facebook Bhimo Ncuhimbozo 



 
 Belum Lengkap Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap  Kalau Belum Pakai Topi ini
Yang Berminat Hub 081342791003

KAVLINGAN GRIYA GODO PERMAI BIMA

Kos Putri Salsabilla Kendari

BATIK MOTIF IKAN

 

Tidak ada komentar: