Tim KKP pada tanggal 05 Juli 2018 bertempat di Oebufu toko aquarium Sabar
Subur, yaitu Stasiun PSDKP Kupang, BKKPN Kupang, SKIPM Kupang dan DKP Provinsi
NTT melakukan kegiatan Pengawasan bersama terhadap ikan invasive
dan/atau berbahaya. Sejumlah 5 ekor ikan aligator Gar (atractosteus
Spp.)
Diserahkan secara sukarela dari pengusaha ikan hias dengan nama
Wahono (35/L) dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan serta Pernyataan utk
tdk memelihara dan/menjual jenis ikan invasif dan/atau ikan berbahaya.
Pemilik yang bersangkutan menuturkan bahwa ikan tersebut telah
dipelihara selama 7 tahun di dalam kolam dengan ukuran awal 15 cm,
sampai sekarang berukuran 85-90cm dengan berat sekitar 4-5 kg.
Kepala
SKIPM Kupang menghimbau kepada masyarakat agar tidak melepas ikan
invasif ke perairan umum, serta menberikan pemahaman tentang peraturan
menteri No.41/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan
berbahaya ke dalam wilayah RI.
Kepala Stasiun PSDKP Kupang menambahkan
apabila sampai tanggal 31 Juli 2018 belum diserahkan ke posko
Karantina ikan akan ditindaklanjuti dengan Proses hukum sesuai Peraturan
yang berlaku dengan ancaman Pasal Pasal 88 UU 31 thn 2004 Tentang
Perikanan sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU 45 thn 2009.
Saat ini ikan tersebut di amankan di Instalasi Karantina Ikan Stasiun
KIPM Kupang, rencananya kedepan akan dimusnahkan diatas tgl 31 Juli
2018.
Sumber : Facebook Bhimo Ncuhimbozo
Belum Lengkap Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap Kalau Belum Pakai Topi ini
Yang Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar