PSDKP Batam, Hari ini Rabu tanggal 17 Juli 2018 dilakukan pengiriman ABK
(Anak Buah Kapal) Asing Non Yustisia oleh Kepala Pangkalan PSDKP Batam
Bapak Slamet, S.Pi ke Kantor Imigrasi Klas I Tanjungpinang, di
Tanjungpinang, Kepri.
ABK tersebut berjumlah 10 orang berasal dari
Negara Republik Sosialis Vietnam yang sebelumnya mereka melakukan
kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada bulan Mei 2018 dengan
menggunakan kapal BV. 92897, BV. 92896 dan BV. 93115 dan ditangkap KP.
HIU 12 dan KP. HIU Macan Tutul 02 dan di adhock di Pangkalan PSDKP
Batam.
sumber : SLAMET S.Pi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar