17 Mei, 2018

Dua Kapal Illegal Fishing Viatnam di Tangkap KP. Hiu 04 di Perairan Natuna Utara

Kembali kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 04 yang di Nahkodai Rasdianto, S.Pi Menangkap Dua Kapal Illegal Fishing Asing berbendera Viatnam di Perairan ZEE Indonesia Laut Natuna Utara.

Menurut Nahkoda Kapal Hiu 04 kronologis penangkapan yaitu : Kapal pertama pada Hari Minggu tanggal 14 Mei 2018 Jam  03.35 WIB Pada Posisi : 06º 27.256’ N / 108º 17.067’ E KP. HIU 04 mendeteksi adanya kapal  ikan asing yang sedang beroperasi di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara.  Lalu Jam 04.00 WIB Pada Posisi : 06º 30.885’ N / 108º 16.044’ E KP. HIU 04 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.

Pada Jam 04.15 WIB Pada Posisi : 06º 32.733’ N / 108º 16.879’ E KP. HIU 04 berhasil memberhentikan KM. BV 97192 TS kapal Vietnam GT. 140 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan  awak kapal  berjumlah 13 (tiga belas) orang berkebangsaan Vietnam dengan Nahkoda Tran Thanh Dat  dipindahkan ke KP. HIU 04. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU 04 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.  pelanggaran : tidak ada dokumen.
 

Kapal kedua pada Hari Minggu tanggal 14 Mei 2018 Jam : 03.35 WIB Pada Posisi : 06º 27.256’ N / 108º 17.067’ E KP. HIU 04 mendeteksi adanya kapal  ikan asing yang sedang beroperasi di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara. Lalu Jam 04.23 WIB pada Posisi : 06º 32.236’ N / 108º 16.630’ E KP. HIU 04 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
 Pada Jam 04.30 WIB Pada Posisi : 06º 33.531’ N / 108º 17.289’ E KP. HIU 04 berhasil memberhentikan KM. BV 99922 TS kapal Vietnam GT. 90 sebagai Kapal Bantu KM. BV 97192 TS dan  awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang berkebangsaan Vietnam dengan Nahkoda Tran Van Tham dipindahkan ke KP. HIU 04. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU 04 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.  pelanggaran : tidak ada dokumen.

Kedua kapal di cek kembali sebelum bertolak pada jam 04.45 WIB KP. HIU 04 Melakukan Pengecekan kembali terhadap 2 (dua) kapal tangkapan yang diawaki oleh AKP KP. HIU 04. Lalu jam       05.00 WIB 2 (dua) kapal tangkapan bertolak menuju Lakwas PSDKP Natuna dan KP. HIU 04 melakukan pengawalan ke dua kapal tangkapan sampai diposisi aman.
Pada jam 12.15 KP.HIU 04 setelah dianggap aman dan cuaca cerah laut dalam keadaan teduh Kp.HIU 04 mendahului kedua tangkapan untuk mengamankan 14 (empat belas )ABK berkebangsaan Vietnam 2(dua) orang membantu mengawaki kapal tangkapan bersama kawan2 menuju ke Satwas PSDKP Natuna untuk proses lebih lanjut.

Kedua kapal tersebut diduga  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92, Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 93 Ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sumber : Ditjen PSDKP-KKP RI dan KP. Hiu 04


Hub 081342791003



Tidak ada komentar: