Kembali kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan KP. Hiu 04 yang di Nahkodai Rasdianto, S.Pi Menangkap Dua Kapal Illegal Fishing Asing berbendera Viatnam di Perairan ZEE Indonesia Laut Natuna Utara.
Menurut Nahkoda Kapal Hiu 04 kronologis penangkapan yaitu : Kapal pertama pada Hari Minggu tanggal 14 Mei 2018 Jam 03.35 WIB Pada Posisi : 06º 27.256’ N / 108º 17.067’ E KP.
HIU 04 mendeteksi adanya kapal ikan
asing yang sedang beroperasi di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara. Lalu Jam 04.00 WIB Pada Posisi : 06º 30.885’
N / 108º 16.044’ E KP. HIU 04 melakukan pengejaran terhadap kapal
asing yang sedang melakukan penangkapan ikan untuk melaksanakan proses
HENRIKHAN.
Pada Jam 04.15 WIB Pada Posisi : 06º 32.733’ N / 108º 16.879’
E KP. HIU 04 berhasil memberhentikan KM.
BV 97192 TS kapal Vietnam GT. 140 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan awak kapal berjumlah 13
(tiga belas) orang berkebangsaan Vietnam
dengan Nahkoda Tran Thanh Dat dipindahkan ke KP. HIU 04. Selanjutnya Nakhoda
KP. HIU 04 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal
tersebut. pelanggaran : tidak ada dokumen.
Kapal
kedua pada Hari Minggu tanggal 14 Mei 2018 Jam : 03.35 WIB Pada Posisi :
06º 27.256’ N / 108º 17.067’ E KP. HIU 04 mendeteksi adanya kapal ikan asing yang sedang beroperasi di ZEE
Indonesia Laut Natuna Utara. Lalu Jam 04.23 WIB pada Posisi : 06º 32.236’ N / 108º 16.630’
E KP. HIU 04 melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan
ikan untuk melaksanakan proses HENRIKHAN.
Pada Jam 04.30 WIB Pada Posisi : 06º 33.531’ N / 108º 17.289’
E KP. HIU 04 berhasil memberhentikan KM.
BV 99922 TS kapal Vietnam GT. 90 sebagai Kapal Bantu KM. BV 97192 TS dan awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang berkebangsaan Vietnam
dengan Nahkoda Tran Van Tham dipindahkan ke KP. HIU 04.
Selanjutnya Nakhoda KP. HIU 04 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan
mengamankan kapal tersebut. pelanggaran
: tidak ada dokumen.
Kedua kapal di cek kembali sebelum bertolak pada jam 04.45 WIB KP.
HIU 04 Melakukan Pengecekan kembali terhadap 2 (dua) kapal tangkapan yang diawaki oleh AKP KP. HIU 04. Lalu jam 05.00 WIB 2 (dua) kapal tangkapan bertolak menuju
Lakwas PSDKP Natuna dan KP. HIU 04 melakukan pengawalan ke dua kapal tangkapan
sampai diposisi aman.
Pada jam
12.15 KP.HIU 04 setelah dianggap aman dan cuaca cerah laut dalam keadaan teduh
Kp.HIU 04 mendahului kedua tangkapan untuk mengamankan 14 (empat belas )ABK
berkebangsaan Vietnam 2(dua) orang membantu mengawaki kapal tangkapan bersama
kawan2 menuju ke Satwas PSDKP Natuna untuk proses lebih lanjut.
Kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf
b Pasal 9 huruf c Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92,
Pasal 27 ayat (2) Jo.
Pasal 93 Ayat (1) UU No.
45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang
Perikanan.
Sumber : Ditjen PSDKP-KKP RI dan KP. Hiu 04
Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar