27 Mei, 2018

Direktur Operasi Satgas 115 : “Kegiatan Pengeboman dan Pembiusan Ikan adalah Praktek Penangkapan Ikan Yang Keliru”

Kalakhar Satgas 115 : “Kegiatan Pengeboman dan Pembiusan Ikan adalah Praktek Penangkapan Ikan Yang Keliru”
Direktur Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono, pada kegiatan Kaji Ulang Operasi Anti Destructive Fishing Satgas 115, di Mako Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Sabtu (26/5).
Kendari, NewsMetropol – Operasi Anti Destructive Fishing Satgas 115 Tahun 2018 yang melibatkan kekuatan dari seluruh unsur  Stake Holder Satgas 115 Yaitu TNI AL, Polri, Bakamla dan PSDKP KKP Selama 22 hari di Perairan Sulawesi Tenggara telah selesai dilaksanakan dengan baik.
Dari hasil yang telah dicapai tersebut diharapkan mampu memberikan Shock Therapy dan efek jera bagi para aktor utama dan pelaku kegiatan Destructive Fishing yang selama ini belum mampu diberantas hingga akar-akarnya.

“Kegiatan pengeboman dan pembiusan ikan yang sudah sekian lama menjadi tradisi masyarakat nelayan di wilayah Sultra merupakan praktek penangkapan ikan yang keliru karena jelas bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115 Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman yang dibacakan oleh Direktur Operasi Satgas 115  Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono, pada kegiatan Kaji Ulang Operasi Anti Destructive Fishing Satgas 115, di Mako Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Sabtu (26/5).

Oleh karenanya menurut Kalakhar Satgas 115, sudah saatnya semua kegiatan Destructive Fishing harus dihentikan tanpa ada kompromi lagi.
Lankutnya, upaya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Satgas 115 maupun stake holder baik pusat maupun daerah telah banyak dilakukan.


Salah satu upaya itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap para nelayan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat di berbagai wilayah.
Namun Kalakhar mengakui bahwa upaya tersebut belum mampu memberikan dampak signifikan karena praktek kegiatan ilegal ini masih tetap saja marak terjadi.

Sehingga dengan langkah kegiatan operasi bersama anti Destructive Fishing Satgas 115 Tahun 2018 yang telah digelar selama 22 hari di perairan Sulawesi Tenggara, diharapkan akan menjadi representasi dari keseriusan dan komitmen pemerintah dalam memerangi segala bentuk kegiatan Illegal Fishing termasuk Destructive Fishing di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Semua hasil yang telah dicapai pada pelaksanaan operasi bersama ini agar segera diproses hukum sampai tuntas agar dapat menjadi Detterent Effect bagi masyarakat nelayan lainnya untuk tidak lagi coba-coba melakukan kegiatan seperti ini,” imbuhnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa meskipun Operasi bersama anti Destructive Fishing 2018 telah berakhir tetapi kontinyuitas operasi harus tetap dilakukan oleh masing-masing stake holder di daerah.

“Sehingga dengan demikian wilayah perairan Sulawesi Tenggara dapat tetap terjaga dari upaya-upaya kegiatan ilegal khususnya Destructive Fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat nelayan yang sangat tidak bertanggung jawab.  Kondisi laut harus diberikan waktu untuk Recovery sehingga kondisinya dapat menjamin kelangsungan hidup dan harapan bagi masyarakat di propinsi sulawesi tenggara di masa yang akan datang,” harpanya.

Hadir dalam Kegiatan Kaji Ulang Operasi Anti Destructive Fishing Satgas 115, Direktur Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama TNI Wahyudi H. Dwiyono, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Rahmat Eko Rahardjo, Komandan Lanal Kendari sekaligus Wadan Satgas 115 Kolonel Laut (P) I Putu Darjatna, Staf Khusus Satgas 115 Irjen Pol (Purn) Kamil Razak, S.H., M.H., Koordinator Jaksa Peneliti Satgas 115 Warsa Susanta, S.H., M.H., Koordinator Jaksa Upaya Hukum dan Eksekusi Sukamto, S.H., M.H., Kasi Ops Kamla Bakamla RI Mayor Laut (P) Puadi Hasani, S.T., serta beberapa Perwira Staf Lanal Kendari dan perwakilan dari Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara.
(M. Daksan/Humas Bakamla)



Tidak ada komentar: