Kendari, NewsMetropol – Operasi Anti Destructive
Fishing Satgas 115 Tahun 2018 yang melibatkan kekuatan dari seluruh
unsur Stake Holder Satgas 115 Yaitu TNI AL, Polri, Bakamla dan PSDKP
KKP Selama 22 hari di Perairan Sulawesi Tenggara telah selesai
dilaksanakan dengan baik.
Dari hasil yang telah dicapai tersebut diharapkan mampu memberikan
Shock Therapy dan efek jera bagi para aktor utama dan pelaku kegiatan
Destructive Fishing yang selama ini belum mampu diberantas hingga
akar-akarnya.
“Kegiatan pengeboman dan pembiusan ikan yang sudah sekian lama
menjadi tradisi masyarakat nelayan di wilayah Sultra merupakan praktek
penangkapan ikan yang keliru karena jelas bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Pelaksana Harian
(Kalakhar) Satgas 115 Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman yang
dibacakan oleh Direktur Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama TNI
Wahyudi H. Dwiyono, pada kegiatan Kaji Ulang Operasi Anti Destructive
Fishing Satgas 115, di Mako Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari,
Sabtu (26/5).
Oleh karenanya menurut Kalakhar Satgas 115, sudah saatnya semua
kegiatan Destructive Fishing harus dihentikan tanpa ada kompromi lagi.
Lankutnya, upaya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta Satgas 115 maupun stake holder baik pusat maupun daerah
telah banyak dilakukan.
Salah satu upaya itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan
penyuluhan hukum terhadap para nelayan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh
masyarakat di berbagai wilayah.
Namun Kalakhar mengakui bahwa upaya tersebut belum mampu memberikan
dampak signifikan karena praktek kegiatan ilegal ini masih tetap saja
marak terjadi.
Sehingga dengan langkah kegiatan operasi bersama anti Destructive
Fishing Satgas 115 Tahun 2018 yang telah digelar selama 22 hari di
perairan Sulawesi Tenggara, diharapkan akan menjadi representasi dari
keseriusan dan komitmen pemerintah dalam memerangi segala bentuk
kegiatan Illegal Fishing termasuk Destructive Fishing di seluruh wilayah
perairan Indonesia.
“Semua hasil yang telah dicapai pada pelaksanaan operasi bersama ini
agar segera diproses hukum sampai tuntas agar dapat menjadi Detterent
Effect bagi masyarakat nelayan lainnya untuk tidak lagi coba-coba
melakukan kegiatan seperti ini,” imbuhnya.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa meskipun Operasi bersama anti
Destructive Fishing 2018 telah berakhir tetapi kontinyuitas operasi
harus tetap dilakukan oleh masing-masing stake holder di daerah.
“Sehingga dengan demikian wilayah perairan Sulawesi Tenggara dapat
tetap terjaga dari upaya-upaya kegiatan ilegal khususnya Destructive
Fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat nelayan yang sangat tidak
bertanggung jawab. Kondisi laut harus diberikan waktu untuk Recovery
sehingga kondisinya dapat menjamin kelangsungan hidup dan harapan bagi
masyarakat di propinsi sulawesi tenggara di masa yang akan datang,”
harpanya.
Hadir dalam Kegiatan Kaji Ulang Operasi Anti Destructive Fishing
Satgas 115, Direktur Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama TNI Wahyudi H.
Dwiyono, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Rahmat
Eko Rahardjo, Komandan Lanal Kendari sekaligus Wadan Satgas 115 Kolonel
Laut (P) I Putu Darjatna, Staf Khusus Satgas 115 Irjen Pol (Purn) Kamil
Razak, S.H., M.H., Koordinator Jaksa Peneliti Satgas 115 Warsa Susanta,
S.H., M.H., Koordinator Jaksa Upaya Hukum dan Eksekusi Sukamto, S.H.,
M.H., Kasi Ops Kamla Bakamla RI Mayor Laut (P) Puadi Hasani, S.T., serta
beberapa Perwira Staf Lanal Kendari dan perwakilan dari Ditpolair Polda
Sulawesi Tenggara.
(M. Daksan/Humas Bakamla)
Baca Berita Pemboman Ikan Musuh Kita Bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar