Rapat Kerja Teknis Percepatan Penyusunan RZWP3K, Hotel Royal Bogor, 10-12 April 2018.
Tujuan Rakornis adalah untuk melakukan asistensi teknis dan membahas progress/status, kendala, rencana tindak lanjut dalam percepatan penyelesaian penyusunan RZWP-3-K serta implementasinya.
Peserta dan undang pada Rapat Kerja Teknis Percepatan Penyusunan RZWP-3-K adalah kurang lebih 200 orang terdiri dari Tim Pokja RZWP-3-K dari 34 Provinsi, Eselon I & II Lingkup KKP, UPT Lingkup Ditjen PRL, Kementerian/Lembaga Pusat dan para stakeholder terkait.
Narasumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Arahan pak Dirjen. PRL bahwa acara ini sangat strategis dan penting karena beberapa hal berikut :
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 42 ayat 2 menyebutkan, bahwa pengelolaan ruang laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
Narasumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Arahan pak Dirjen. PRL bahwa acara ini sangat strategis dan penting karena beberapa hal berikut :
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 42 ayat 2 menyebutkan, bahwa pengelolaan ruang laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 pasal 16 ayat 1 bahwa pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Selanjutnya pada pasal 17 menjelaskan bahwa izin lokasi sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan RZWP-3-K yang telah ditetapkan.
Pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 pasal 16 ayat 1 bahwa pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Selanjutnya pada pasal 17 menjelaskan bahwa izin lokasi sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan RZWP-3-K yang telah ditetapkan.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi (0-12 mil). Hal ini berimplikasi pada kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Peraturan Daerah RZWP-3-K.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia Lampiran II menyebutkan Pembangunan Poros Maritim meliputi 7 (tujuh) pilar, salah satu pilar tersebut adalah Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut.
Sumber : La Ode Mansyur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar