11 April, 2018

Dua Kapal Illegal Fishing Berbendera Philipina di Tangkap KP. Hiu Macan Tutul 01

Pada hari Sabtu tanggal 7 bulan April Tahun 2018, KP Hiu Macan Tutul 01 telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal jenis lightboat (purse seine) asal/berbendera Philipina yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

Kedua kapal tersebut masing-masing FB. LB. Luke V (Posisi Pemeriksaan : WPP-NRI 716 Perairan Laut Sulawesi  Posisi 03° 16.707' LU - 120° 42.881' BT) dan FB. LB. John V (Posisi Pemeriksaan : WPP-NRI 716 Perairan Laut Sulawesi  Posisi 03° 16.688' LU - 120° 40.529' BT), diduga melakukan pelanggaran Pasal 92 dan 93 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (tidak memiliki SIUP dan SIPI).

Selain itu KP Hiu Macan Tutul 01 melakukan pengangkatan 9 unit ponton rumpon yang diduga illegal (4 unit: GGMRC, 4 unit: GBC, dan 1 unit tanpa nama)

2 unit kapal dan ABK, 9 ponton beserta barang bukti lainnya pada tanggal 10 April 2018 telah diserahkan kepada penyidik Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : sumono darwinto

Pelestarian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan merupakan kewajiban kita bersama demi anak cucu dikemudian hari. Ayo kita Berantasan Illegal Fishing di Indonesia dgn bergabung ke grup Stop Illegal Fishing  Tekat  :
  -> 

Tidak ada komentar: