Pada hari Sabtu tanggal 7 bulan April Tahun 2018, KP Hiu Macan Tutul 01 telah melakukan pemeriksaan terhadap 2
unit kapal jenis lightboat (purse seine) asal/berbendera Philipina yang
diduga melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.
Kedua kapal tersebut masing-masing FB. LB. Luke V (Posisi Pemeriksaan : WPP-NRI 716 Perairan Laut Sulawesi Posisi 03° 16.707' LU - 120° 42.881' BT) dan FB. LB. John V (Posisi Pemeriksaan : WPP-NRI 716 Perairan Laut Sulawesi Posisi 03° 16.688' LU - 120° 40.529' BT), diduga melakukan pelanggaran Pasal 92 dan 93 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (tidak memiliki SIUP dan SIPI).
Selain itu KP Hiu Macan Tutul 01 melakukan pengangkatan 9 unit ponton rumpon yang diduga illegal (4 unit: GGMRC, 4 unit: GBC, dan 1 unit tanpa nama)
2 unit kapal dan ABK, 9 ponton beserta barang bukti lainnya pada tanggal 10 April 2018 telah diserahkan kepada penyidik Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : sumono darwinto
Pelestarian
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan merupakan kewajiban kita bersama demi anak cucu
dikemudian hari. Ayo kita Berantasan Illegal Fishing di Indonesia dgn
bergabung ke grup Stop Illegal Fishing Tekat :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar