Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden nomor 9
Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka
keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja diberi tugas
khusus untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan
pengembangan sistem pengupahan nasional serta melakukan koordinasi
dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan kenaikan upah
minimum.
Bicara soal pekerja, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan
ketentuan pasal 1 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun definisi Pekerja di sektor usaha atau pekerjaan tertentu
berdasarkan penjelasan Pasal 77 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang
dimaksud dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu, salah satunya
adalah pekerjaan di kapal (laut).
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal
oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal
sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil sebagaimana
tertulis pada Pasal 1 ayat (40) Undang Undang No. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran. Hal tersebut jelas, menurut hemat penulis, bahwa awak kapal
merupakan merupakan jenis pekerja yang bekerja pada sektor usaha atau
pekerjaan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 77 ayat
(3) UU ketenagakerjaan. Selain itu, UU Pelayaran pun tepatnya pada
Pasal 337 menyatakan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
Soal upah awak kapal, upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan
terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian tertuang dalam
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000
tentang Kepelautan. Namun, hingga detik ini awak kapal belum memiliki
regulasi khusus yang mengatur tentang standar pengupahan.
Hemat penulis, definisi awak kapal sebagai pekerja pada sektor usaha
atau pekerjaan tertentu yang notabene memiliki tingkat resiko sangat
tinggi sebagaimana juga dijelaskan dalam lampiran I Peraturan Pemerintah
No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian. Jadi, sangatlah tidak adil jika awak kapal
tidak memiliki aturan standar pengupahan sektoral. Lalu untuk apa awak
kapal dituntut memiliki sertifikasi berstandar internasional, jika
kenyataannya dalam hal pengupahan awak kapal masih kalah dengan “maaf”
tukang sapu di jalanan Ibukota Jakarta?
"Secara prinsip, seluruh opsi yang bisa kami tawarkan dalam kaitannya
dengan perbaikan dalam sistem pengupahan kita akan kami lakukan," kata
Hanif seusai mengikuti Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian
Koordinator Bidang Ekonomi yang dimuat oleh Kompas dengan judul "Hanif Dhakiri Janji Pemerintah Perbaiki Sistem Pengupahan Buruh" di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Sebagai contoh mengenai upah sektoral bagi pekerja, berdasarkan Pasal
1 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16 Tahun 2018 tentang
Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2018 bahwa Upah Minimum Sektoral
Provinsi (UMSP) Tahun 2018 ditetapkan menjadi 11 sektor dalam sektor
atau subsektor sebagai berikut :
- sektor kimia, energi dan pertambangan;
- sektor logam, elektronik dan mesin;
- sektor otomotif;
- sektor asuransi dan perbankan;
- sektor makanan dan minuman;
- sektor farmasi dan kesehatan;
- sektor tekstil, sandang dan kulit;
- sektor pariwisata;
- sektor telekomunikasi;
- sektor ritel; dan
- sektor bangunan dan pekerjaan umum.
Lalu, bagaimana dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam hal ini pekerjaan di kapal (laut) atau awak kapal?
Apa mungkin cita-cita Indonesia menjadi negara Poros Maritim Dunia
dapat terwujud jika awak kapal selaku pekerja di atas kapal belum
diperhatikan peningkatan kesejahteraannya?
Semoga Presiden RI Bapak Joko Widodo segera memanggil Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri-Menteri terkait, DPR RI,
Asosiasi Pengusaha Pelayaran, dan Serikat Pekerja Laut guna membahas
peningkatan kesejahteraan awak kapal, salah satunya dari sisi
pengupahan.
https://www.petisionline.net/pemerintah_segera_terbitkan_regulasi_nasional_pengupahan_pelaut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar