BKIPM Jambi SUPER Menggagalan penyelundupan baby lobster sebanyak 107.525 ekor dalam 12 fiberbox kerjasama Polairud Polda Jambi tanggal 6 April 2018.
Mobil yang digunakan sebagai sarana mengangkut penyelundupan baby
lobster sebanyak 107.525 ekor dalam 12 fiberbox kerjasama Polairud Polda
Jambi dan BKIPM Jambi
Pelaku penyelundupan baby lobster sebanyak 107.525 ekor dalam 12 fiberbox
Pengiriman barang bukti penyelundupan baby lobster sebanyak 107.525 ekor
dalam 12 fiberbox, yang akan dikirim ke pangandaran melalui cargo
pesawat Garuda Indonesia.
Sumber : https://twitter.com/BKIPMJambi
Hendak Diselundupkan ke Singapura, Benih Lobster Rp 10 M Diamankan
Penyelundupan benih lobster (ferdi/detikcom)
Jambi -
Direktorat Polair Polda Jambi serta Balai Karantina Ikan
Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi menggagalkan penyelundupan 107 ribu
benih lobster ke Singapura. Nilai benih lobster itu mencapai Rp 10
miliar.
Kasus bermula dari informasi adanya pergerakan pengiriman benih lobster dari gudang di Jalan Sunan Bonang RT 12 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi menuju ke Desa Kuala Lagan Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Rencananya benih lopster ini akan diekspor ke Singapura," ujar Wakapolda Jambi, Kombes Ahmad Haidar saat jumpa pers di Mako Polair Polda Jambi, Jumat (6/4/2018).
Kasus bermula dari informasi adanya pergerakan pengiriman benih lobster dari gudang di Jalan Sunan Bonang RT 12 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi menuju ke Desa Kuala Lagan Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Rencananya benih lopster ini akan diekspor ke Singapura," ujar Wakapolda Jambi, Kombes Ahmad Haidar saat jumpa pers di Mako Polair Polda Jambi, Jumat (6/4/2018).
Selain
itu, juga ikut diamankan peralatan pengemasan yaitu akuarium, filter,
tabung oxygen, serta kantong plastik. Tidak hanya itu, lima tersangka
berinisial HR, JN, AR, SR, dan IH dan satu unit roda empat Mitshubshi
L300 No Pol BH 8523 EJ juga turut diamankan petugas.
"Kelima tersangka ini, memiliki peran yang berbeda, ada yang kurir dan juga pengemas," ujarnya.
"Kelima tersangka ini, memiliki peran yang berbeda, ada yang kurir dan juga pengemas," ujarnya.
"Di mana penggagalan ini dilakukan saat akan dilakukan penyelundupan jalur laut di kawasan Tanjung Jabung Timur Jambi," kata Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman.
Ia juga menyebutkan, selama kali ketiga yang diamankan petugas, total kerugian negara pun beragam.
"Untuk bulan Oktober 2017 petugas amankan benih lopster ini sebanyak 38 ribu total Rp 5,7 miliar kemudian pada Januari 2018 benih lopster yang diamankan sebanyak 74 ribu dengan kerugian negara Rp 9 miliar rupiah serta saat ini sebanyak 107 ribu ekor dengan total kerugian negara Rp 15 miliar," ujarnya.
(asp/asp) https://news.detik.com/berita/d-3956571/hendak-diselundupkan-ke-singapura-benih-lobster-rp-10-m-diamankan
Pelestarian
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan merupakan kewajiban kita bersama demi anak cucu
dikemudian hari. Ayo kita Berantasan Illegal Fishing di Indonesia dgn
bergabung ke grup Stop Illegal Fishing Tekat :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar