BATAM, KOMPAS.com - Dua kapal asing
penangkap ikan yang diamankan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP),
dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (5/4/2018). Adapun dua kapal
asing yang dilelang itu adalah Seroja asal Vietnam dan PKFB 1089 asal Malaysia.
Dalam lelang, limit harga kapal PKFB 1089 dipatok Rp 170 juta dan Seroja Rp
232,8 juta.
Kasubbag Pembinaan Kejari Batam
Hasbi Kurniawan kepada Kompas.com mengatakan proses lelang kedua kapal tersebut
sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sebab setiap peserta
yang mengikuti lelang melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi
KPKNL Batam. "Kami hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang
sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hasbi, Jumat (6/4/2018).
Dalam hal ini, kapal Seroja dilepas
dengan harga Rp 233,8 juta dan kapal PKBF 1089 dilepas Rp 173.899.000. Terlalu
Murah Sementara itu, seorang pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan
mengatakan nilai lelang tersebut terlalu murah. Kapal seharusnya bisa dijual di
atas Rp 1 miliar. Bahkan ada indikasi kapal akan dibawa pulang ke negara asal.
Terkait dengan hal itu, Hasbi mengaku bukan pihaknya yang menentukan harga,
akan tetapi melalui penaksiran yang dilakukan Disperindag Batam. "Jadi
untuk nilai murni hasil dari penaksiran, bukan asal-asalan," ungkapnya.
Dari data yang diperoleh Kompas.com,
untuk kapal Seroja, terdapat sejumlah peminat di antaranya Gerson Panjaitan,
Heng A Cuang, dan Marina Silaban dengan nilai taksiran Rp 232,8 juta. Sementara
untuk kapal PKFB 1089, peminatnya adalah Heng A Cuang, Marina Silaban, dan Tan
Bong Hong dengan nilai taksiran Rp 171 juta. Hasbi menambahkan selain kedua kapal
itu, juga ada satu kapal tugbot yang juga dilelang secara bersamaan yakni
Eskalante dengan nilai taksir Rp 94 juta. "Untuk kapal ini perusahaan yang
mengikuti lelang hanya satu, yakni atas nama Heng A Cuang yang dilepas seharga
Rp 95 juta," ujarnya.
Sebelumnya diketahui Kejari Batam
juga pernah melakukan lelang tiga kapal yakni KNF 7444 bersama dengan GPS
Plotter, Radio Komunikasi, Kompas dengan limit Rp186 juta dan jaminan Rp80
juta. Selanjutnya KM. SLFA 5066 beserta GPS Plotter/Fish Finder JMC V-6603P,
Kompas, Radio Texas Ranger TR 696 M dengan limit Rp31.840.000 dan jaminan
Rp15.000.000 serta KM.KNF 7858 bersama dengan Alat Navigasi GPS Onwa. Namun
pelelangan ini dibatalkan karena mendapatkan sorotan dari Menteri Kelautan dan
Perikan Susi Pudjiastuti karena harga ketiga kapal tersebut diatas Rp 1 miliar.
Akhirnya kapal tersebut dilelang kembali pada Desember 2017 lalu oleh pihak
Kejaksaan Agung.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Pelestarian
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan merupakan kewajiban kita bersama demi anak cucu
dikemudian hari. Ayo kita Berantasan Illegal Fishing di Indonesia dgn
bergabung ke grup Stop Illegal Fishing Tekat :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar